TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga swadaya masyarakat Komisi Nasional Perlindungan Anak mencanangkan 13 Januari sebagai Hari Darurat Nasional Kejahatan Seksual Anak. Pencanangan itu digelar Komnas Anak bersama koalisi antikekerasan terhadap anak dengan menggelar unjuk rasa dan pengumpulan 1.000 tanda tangan. Acara ini juga melibatkan Puteri Indonesia 2011.
Ketua Umum Komnas Anak, Arist Merdeka Sirait mengatakan kejahatan seksual terhadap anak di Tanah Air memasuki fase darurat. "Aksi solidaritas ini mendesak pemerintah agar menjadikan tiap tanggal 13 Januari sebagai Hari Darurat Nasional Kejahatan Seksual Anak," kata Arist di lokasi aksi di Jalan Jenderal Sudirman, Ahad, 13 Januari 2013.
Kondisi darurat merujuk pada jumlah kasus kekerasan anak yang terus meningkat. Pada 2012, kekerasan terhadap anak mencapai 2.637 kasus. Mayoritas di antaranya adalah kekerasan seksual.
Dikatakan Arist, kasus kekerasan seksual terhadap anak lebih rentan terjadi pada keluarga miskin. "Kemiskinan yang utama karena anak dimanfaatkan dan dieksploitasi untuk melakukan tindak kekerasan seksual," ujar Arist.
Faktor pendorong lain adalah minimnya pengetahuan orang tua tentang cara memperlakukan dan menjaga anak dengan baik. Orang tuga juga tidak mampu menciptakan rumah yang ramah anak.
Di luar lingkungan keluarga, faktor pendorongnya adalah penerapan vonis bagi pelaku yang tidak maksimal. Meski pun Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mencantumkan hukuman maksimal 15 tahun penjara, kenyataannya hukuman kepada pelaku sangat minimal.
Hal lain yang dinilai tidak berpihak pada anak adalah pelayanan dan penanganan kasus tersebut oleh Kepolisian. "Selama ini, berdasarkan pengalaman kami, kasus kekerasan anak sangat lambat ditangani," kata dia. Kepolisian diminta membuat satuan khusus penanganan kekerasan seksual anak.
Pencanangan Hari Darurat Kejahatan Seksual Anak juga dipicu oleh kasus kekerasan seksual terhadap RI masih berusia 11 tahun. Kekerasan seksual yang dialaminya telah merenggut nyawa RI.
SOETANA MONANG HASIBUAN