TEMPO.CO, Malang - Wali Kota Malang Peni Suparto mengatakan, pembatalan rintisan sekolah berstandar internasional (RSBI) meresahkan masyarakat. Sejumlah wali murid menuntut pengembalian biaya. Padahal, dana tersebut telah digunakan untuk biaya operasional serta membiayai pendidikan guru ke jenjang pascasarjana. "Pendidikan guru juga berhenti di tengah jalan," katanya.
Sedangkan anggaran pendidikan RSBI di Malang setiap tahun mencapai Rp 4,5 miliar. Dana itu digunakan untuk seluruh biaya operasional, gaji tenaga pendidik, serta membiayai pendidikan bagi tenaga pengajar. "Dana berasal dari wali murid, peran serta masyarakat, dan bantuan pemerintah," kata Kepala SMA Negeri 4 Kota Malang, Tri Suharno, Sabtu, 12 Januari 2013.
Setiap wali murid, katanya, membayar sumbangan biaya penyelenggara pendidikan (SBPP) sebesar Rp 7 juta serta biaya pendidikan setiap bulan sebesar Rp 250 ribu. Sedangkan keluarga miskin mendapat potongan, tapi disesuaikan dengan kondisi perekonomian setiap keluarga. Selain itu, dilakukan verifikasi ke lapangan.
Adapun subsidi dana dari pemerintah meliputi dana hibah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 100 juta dan APBD Kota Malang Rp 50 juta per tahun. Kebutuhan dana besar, katanya, untuk mendongkrak mutu pendidikan agar sejajar dengan pendidikan di luar negeri.
Setelah RSBI/SBI dibatalkan Mahkamah Konstitusi, pemerintah tak ada bantuan dana operasional. Tri, yang juga Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), menjelaskan, program RSBI berjalan hingga berakhir tahun ajaran pada pertengahan 2013. Menurut dia, kurikulum pendidikan RSBI sama dengan sekolah reguler. Namun, ada penambahan untuk peningkatan mutu sehingga anggaran atau biaya pendidikan juga menyesuaikan.
EKO WIDIANTO