TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) menduga terpidana kasus korupsi anggaran di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Pemuda dan Olahraga, Angelina Sondakh alias Angie, pasang badan untuk orang lain dalam kasus yang menjeratnya.
"Angie tidak pernah menyebutkan siapa saja yang diduga terlibat dalam kasus ini," kata Emerson di Cikini, Jakarta, Sabtu, 12 Januari 2013. Menurut dia, selama proses persidangan, Angie tak mengungkap apakah dia "bermain" anggaran seorang diri atau melibatkan orang lain.
"Tampaknya dia lebih memfokuskan hanya pada dia saja dalam kasus ini," ujar Emerson. Padahal, ia melanjutkan, fakta persidangan menunjukkan bahwa Angie tak sendiri "bermain" dalam kasus yang menjeratnya.
Ditambah lagi ihwal aliran dana yang diterima Angie dari Grup Permai. "Setelah dia terima, kemudian mengalir ke mana, juga tidak pernah dia sebutkan," ucap Emerson.
Emerson mengatakan, sikap Angie mesti menjadi catatan bagi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menyiapkan langkah berikutnya. "KPK mesti mengungkap siapa saja pihak lain yang punya keterkaitan dengan Angie agar proses ini tidak hanya membongkar, tapi juga menuntaskan," katanya.
Majelis hakim mengganjar Angie dengan hukuman 4,5 tahun pidana. Di samping itu, hakim juga memberikan denda Rp 250 juta atau diganti dengan 6 bulan kurungan untuk Angie. Majelis menilai dia terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Adapun jaksa menuntut Angie diganjar dengan hukuman 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Angie juga dituntut membayar uang pengganti Rp 12,58 miliar dan US$ 2,35 juta subsider 2 tahun penjara. Jaksa mendakwa Angie menerima suap Rp 12,58 miliar dan US$ 2,35 juta terkait dengan penganggaran proyek Kementerian Pendidikan serta Kementerian Olahraga tahun anggaran 2010-2011.
PRIHANDOKO