TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu mendatangi Mahkamah Agung untuk membicarakan status hukum atas putusan-putusan yang dikeluarkannya. Juru bicara DKPP Nur Hidayat mengatakan, kedatangan mereka untuk berkonsultasi terkait dengan gugatan yang diajukan Komisi Pemilihan Umum Daerah.
Soalnya, Nur melanjutkan, DKPP menilai bahwa putusan yang dikeluarkannya bersifat final dan mengikat seperti dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
”Ini terkait dengan gugatan yang diajukan Ketua KPU Kabupaten Puncak Jaya dan Ketua KPU Kabupaten Lumajang,” ujar Nur Hidayat saat ditemui di Gedung Mahkamah Agung, Jumat, 11 Januari 2013.
DKPP memecat dua Komisioner KPU Kabupaten Lumajang secara tidak hormat yaitu Ketua Komisioner, Hery Sugiharto dan anggota Bidang Humas dan Hubungan Antarlembaga, Amin Bawazier pada Desember 2012. Karena merasa dirugikan, dua mantan komisioner ini akhirnya melayangkan gugatan karena menilai DKPP menyalahi wewenangnya. Mereka menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Atas gugatan tersebut, DKPP menilai bahwa putusannya sudah final dan tidak dapat diajukan lagi proses hukum lainnya. Menurut Nur, para pimpinan MA juga sependapat dengan DKPP untuk menafsirkan undang-undang penyelenggaraan pemilihan umum tersebut. "PTUN masih di bawah MA, jadi kita konsultasikan tentang putusan kami. Mereka berpendapat kalau sudah bersifat final dengan sendirinya akan menjadi final," kata Nur.
Sebelumnya, pada November 2012, DKPP juga memberhentikan Ketua KPU Kabupaten Puncak, Papua, Nas Labene. Ia dilaporkan Ketua Lembaga Masyarakat Adat Kabupaten Puncak, Matenus Tabuni, karena dianggap melakukan pelanggaran dalam Pilkada Puncak.
FRANSISCO ROSARIANS