TEMPO.CO, Jakarta - Hingga kini, Kejaksaan Agung belum melaksanakan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung terhadap grup Asian Agri dan mantan manajer pajak perusahaan tersebut, Suwir Laut. Penyebabnya, Korps Adhyaksa itu belum menerima petikan putusan dari Mahkamah Agung.
"Kami masih menunggu, dan sudah berupaya percepat memperoleh petikan itu," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum Mahfud Manan saat ditemui di kantornya, Jumat, 11 Januari 2013.
Mahfud juga mengaku sampai saat ini belum menerima pelimpahan berkas dari penyidik Direktorat Jenderal Pajak atas sembilan tersangka lain dalam kasus Asian Agri. Tim penyidik pajak, kata dia, masih sibuk melengkapi berkas-berkas itu sesuai petunjuk Kejaksaan.
"Dulu pernah dilimpahkan ke kami, tapi kami kembalikan dengan P19," kata Mahfud. Ini artinya, berkas dinyatakan belum lengkap sehingga jaksa memberi petunjuk pelengkapan.
Ketika disinggung keterlibatan sembilan tersangka ini dalam pidana pajak, Mahfud belum dapat memastikan. Sebab, putusan bersalah Suwir Laut belum bisa menjadi patokan pasti keterlibatan mereka. "Perlu dikaji lagi, baik dari sisi administrasi maupun pidana. Tapi Suwir Laut tetap jadi acuan," kata dia.
Pekan lalu, Wakil Jaksa Agung Darmono menyatakan Kejaksaan akan melaksanakan putusan MA terkait Asian Agri jika sudah memperoleh petikan putusan.
INDRA WIJAYA