TEMPO.CO, Jakarta - Deputi Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Bidang Kesehatan, Kependudukan, dan Keluarga Berencana, Emil Agustiono, mempersilakan pihak yang merasa dirugikan dengan disahkannya Peraturan Pemerintah tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau, untuk menggugat ke Mahkamah Agung.
"Silakan jika ada yang keberatan, mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung. Itu normal saja, karena negara ini mengedepankan demokrasi," kata Emil saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Bidang Kesra, Rabu, 9 Januari 2013.
Emil memahami jika ada pihak yang keberatan atas disahkannya PP Tembakau. Ia pun menyebutkan, pemerintah bakal berupaya memberikan pemahaman kepada pihak yang kontra PP Tembakau. "Supaya tidak ada salah satu pihak yang merasa tersakiti," ujarnya.
Menurut Emil, PP Tembakau baru diimplementasikan pada Januari 2014. "Butuh waktu sosialisasi 1,5 tahun oleh Kementerian Kesehatan," kata dia.
Pemerintah akhirnya mengesahkan RPP Tembakau pada 24 Desember 2012. Pengesahan aturan ini melalui proses panjang karena diwarnai protes dari sejumlah kalangan, terutama pengusaha rokok.
ISMA SAVITRI