TEMPO.CO, Bandung -- Koalisi Anti-Komersialisasi Pendidikan Jawa Barat menuntut pemerintah secepatnya mengembalikan status Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI) kembali menjadi sekolah reguler setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi.
"Kami minta Gubernur dan DPRD Jawa Barat segera menghentikan dan membatalkan APBD untuk RSBI," kata Koordinator Koalisi, Iwan Hermawan, di sela aksi kelompok itu di depan Gedung Sate Bandung pada Rabu, 9 Januari 2013.
Iwan mengatakan setelah putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan status RSBI itu, semua aturan daerah yang mengaturnya juga batal. Pemerintah diminta segera membuat edaran yang melarang sekolah berstatus RSBI memungut dana masyarakat.
Iwan mencontohkan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 15 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Kota Bandung, salah satu pasalnya menjadi dasar sekolah berstatus RSBI untuk memberlakukan pungutan dana dari masyarakat. "Dicabutnya Pasal 50 UU Nomor 20 Tahun 2003 membuat semua aturan di bawahnya tidak berlaku," kata dia.
Menurut Iwan, konsekuensi terbitnya putusan itu adalah sekolah berstatus RSBI tidak diperbolehkan lagi memungut dana dari masyarakat. "Jika masih terjadi, kami akan laporkan ke aparat kepolisian karena sekolah melakukan pungutan liar," kata Iwan.
Di sela aksi itu, Ketua Forum Orang Tua Siswa (Fortusis) Jawa Barat, Dwi Subawanto, mengatakan pihaknya puas atas keputusan pembubaran RSBI itu. "Keputusan itu merupakan hal positif karena RSBI itu diskriminatif," ujarnya.
AHMAD FIKRI