TEMPO.CO, Bandung - Pembubaran status rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) dinilai tidak akan berdampak besar bagi siswa dan pola belajar mengajar di kelas. Selain label khusus yang lenyap, dana bantuan rutin tahunan dari pemerintah untuk sekolah RSBI pun kini dihapus.
Anggota Komite Sekolah SMAN 5 Bandung, Agus Setya Mulyadi, mengatakan keputusan Mahkamah Konstitusi patut diacungi jempol. SMAN 5 Bandung merupkan satu dari ribuan sekolah RSBI. Ia sepakat dengan keputusan MK. “Sebab, label apa pun menciptakan kasta,” kata guru Matematika di sekolah itu, Rabu, 9 Januari 2013.
Penghilangan label RSBI, kata Agus, tak menurunkan mutu pelayanan pendidikan maupun pamor sekolah. Walaupun demikian, sekolahnya harus meninjau ulang anggaran tahunan, yang tak akan lagi mendapat bantuan rutin sebesar Rp 600 juta per tahun. “Jadi, harus ada efisiensi biaya ke depan,” kata dia.
Sekretaris Jenderal Federasi Guru Independent Indonesia Iwan Hermawan menganggap keputusan itu tak berdampak negatif kepada siswa. Iwan, yang ikut menggugat penghapusan RSBI, menyatakan pemerintah tak perlu lagi mengucurkan dana miliaran untuk RSBI.
“Malah siswa bisa belajar pakai Bahasa Indonesia lagi,” kata Iwan. Di RSBI, sebagian pelajaran disampaikan dalam Bahasa Inggris. Pendaftar sekolah RSBI tak perlu ribet dengan biaya formulir yang mahal.
Mahkamah Konstitusi Selasa lalu membubarkan rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) karena dinilai tak sejalan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Mahkamah mengabulkan permohonan dari siswa, orang tua, pemerhati pendidikan, dan guru.
ANWAR SISWADI