Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Aceng, PTUN Panggil Ketua DPRD Garut

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Unsur pimpinan DPRD Garut menyimak pemaparan ketua Pansus terkait skandal Bupati Aceng Fikri di Gedung DPRD Garut, Jawa Barat, Kamis (19/12). TEMPO/Prima Mulia
Unsur pimpinan DPRD Garut menyimak pemaparan ketua Pansus terkait skandal Bupati Aceng Fikri di Gedung DPRD Garut, Jawa Barat, Kamis (19/12). TEMPO/Prima Mulia
Iklan

TEMPO.CO, Bandung -Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung tengah menindaklanjuti gugatan Bupati Garut Aceng HM Fikri atas Ketua DPRD Garut Ahmad Bajuri. Pengadilan pun sudah melayangkan surat panggilan kepada Ahmad ,selaku tergugat, guna dimintai penjelasan terkait Surat Keputusan DPRD Garut tentang pemakzulan Aceng.

"Ketua DPRD dipanggil untuk datang (ke PTUN Bandung) tanggal 14 Januari. Suratnya sudah dikirimkan (ke DPRD Garut) hari ini. Nanti bisa Ketua DPRD sendiri atau kuasanya tang datang,"ujar Panitera Muda Perkara Biban Abdul Hobir kepada Tempo di kantornya, Selasa 8 Januari 2012. 

Pemanggilan tersebut, ia menerangkan, merupakan tahapan proses dismisal berkas gugatan Aceng oleh Ketua Pengadilan. "Nanti tanggal 14 itu Ketua DPRD selaku tergugat akan diminta menjelaskan pertimbangan dan berkas bukti-bukti Surat Keputusan Dewan yang jadi objek gugatan Pak Aceng,"kata Biban.

Penjelasan kelak akan dilakukan Ahmad langsung di ruang Ketua PTUN Bandung. Hasil penjelasan Ahmad ini nantinya akan menjadi bahan pertimbangan Ketua PTUN Bandung apakah akan melanjutkan gugatan Aceng ke persidangan tata usaha negara atau tidak. 

"Jadi setelah meminta penjelasan tergugat nanti, proses selanjutnya tergantung Ketua PTUN. Termasuk, jika tergugat nanti tak memenuhi panggilan, terserah Ketua PTUN apakah akan panggil lagi atau terus ke proses selanjutnya. Jadi penentuannya nanti tanggal 14,"kata Biban. 

Seperti diketahui, Bupati Garut Aceng Fikri mendaftarkan gugatan atas Ahmad Bajuri ke Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung pada Rabu 26 Desember 2012 lalu. Gugatan terdaftar dengan nomor 127/G/2012/PTUN-BDG. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Objek gugatannya adalah Surat Keputusan DPRD Garut Nomor 30 Tahun 2012 tentang Pendapat DPRD Kabupaten Garut terhadap Dugaan Pelanggaran Etika dan Peraturan Perundang-undangan yang Dilakukan oleh H. Aceng H.M. Fikri sebagai Bupati Garut.

Wakil Panitera PTUN Bandung Muhammad membenarkan kantornya sudah menerima pendaftaran gugatan Aceng melalui kuasa hukum. "Setelah menerima pendaftaran, kami akan menindaklanjutinya sesuai prosedur dengan meneliti kelengkapan berkas,"kata dia di kantornya.

Jika berkas dinyatakan lengkap, Muhammad melanjutkan, permohonan akan diperiksa lagi oleh Ketua PTUN Bandung melalui proses dismissal, termasuk melalui pemanggilan para pihak untuk bertemu di ruang Ketua PTUN.

"Jika Ketua PTUN menyatakan berkasnya lolos proses dismissal, Ketua akan menunjuk Majelis Hakim dan menentukan tanggal sidang persiapan,"kata Wakil Panitera PTUN Bandung Muhammad.

ERICK P. HARDI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Soal Tuntutan Pilpres 2024 Diulang Tanpa Dirinya, Apa Tanggapan Gibran?

2 hari lalu

Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka masih beraktivitas seperti biasa di kantornya di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, menjelang penetapan hasil Pemilu 2024 oleh KPU RI hari ini, Rabu, 20 Maret 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Soal Tuntutan Pilpres 2024 Diulang Tanpa Dirinya, Apa Tanggapan Gibran?

Gibran mempersilakan bagi yang ingin memproses masalah Pemilu sesuai jalurnya.


Tim Pembela Prabowo-Gibran Kritik Gugatan Anies dan Ganjar ke MK: Itu Permohonan Cengeng

3 hari lalu

Sebanyak 45 orang anggota Tim Hukum Prabowo-Gibran mendatangi Mahkamah Konstitusi untuk mengajukan permohonan sebagai pihak terkait dalam sengketa hasil Pilpres pada Senin malam, 25 Maret 2024. Sejumlah tokoh tampak hadir, di antaranya Yusril Ihza Mahendra, Otto Hasibuan, O.C. Kaligis, hingga Hotman Paris. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Tim Pembela Prabowo-Gibran Kritik Gugatan Anies dan Ganjar ke MK: Itu Permohonan Cengeng

Tim Pembela Prabowo-Gibran menilai gugatan dari kedua rivalnya tidak istimewa.


Amankan Gugatan Sengketa Pemilu di Gedung Mahkamah Konstitusi, Polisi Terjunkan 325 Personel

7 hari lalu

Polri menerjunkan 325 personel gabungan untuk mengamankan hari pertama pengajuan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis, 21 Februari 2024. Dok. Humas Polres Metro Jakarta Pusat.
Amankan Gugatan Sengketa Pemilu di Gedung Mahkamah Konstitusi, Polisi Terjunkan 325 Personel

Kepolisian juga memberlakukan rekayasa lalu lintas di sekitar gedung MK, namun bersifat situasional untuk antisipasi gugatan sengketa pemilu.


Ganjar Tegaskan Gugat Hasil Pemilu ke MK, Tinggal Menunggu Timing yang Tepat

8 hari lalu

Calon presiden Ganjar Pranowo mengunjungi stan Suzuki di ajang IIMS 2024 pada Kamis (22/2/2024). (ANTARA/Chairul Rohman)
Ganjar Tegaskan Gugat Hasil Pemilu ke MK, Tinggal Menunggu Timing yang Tepat

Ganjar berujar menyiapkan banyak hal dengan baik, salah satunya tim hukum.


Mantan Pegawai yang Ungkap Masalah Standar Produksi Boeing Ditemukan Tewas

16 hari lalu

Logo Boeing terlihat di sisi Boeing 737 MAX di Farnborough International Airshow, di Farnborough, Inggris, 20 Juli 2022. REUTERS/Peter Cziborra
Mantan Pegawai yang Ungkap Masalah Standar Produksi Boeing Ditemukan Tewas

John Barnett, mantan pegawai Boeing yang menjadi buka suara soal dugaan adanya masalah pada sistem keselamatan di Beoing, ditemukan tewas


Kejaksaan Agung Akan Berikan Jawaban atas Gugatan Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said di PN Jaksel Hari Ini

22 hari lalu

Tersangka kasus jual beli emas Antam 1,1 triliun, Budi Said mengenakan baju tahanan berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Kamis, 18 Januari 2024. Kejaksaan Agung menetapkan crazy rich Surabaya Budi Said sebagai tersangka kasus permufakatan jahat pembelian emas Antam. Budi Said diduga bekerja sama dengan pegawai Antam Butik 1 Surabaya untuk membeli emas logam mulia dengan harga lebih murah. Akibatnya, PT Antam ditaksir merugi hingga Rp 1,1 triliun. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kejaksaan Agung Akan Berikan Jawaban atas Gugatan Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said di PN Jaksel Hari Ini

Sidang lanjutan praperadilan Budi Said dijadwalkan akan berlangsung pada Kamis hari ini, 7 Maret 2024 pukul 11.00.


Cerita 5 Ibu Rumah Tangga Gugat Pasal Penculikan ke MK, Agar Mantan Suami Bisa Dijerat

22 hari lalu

Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani saat mengucapkan sumpah Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dihadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Kamis 18 Januari 2024. Sebelum terpilih menjadi hakim Mahkamah Konstitusi, Arsul Sani merupakan Calon Legislatif dari PPP Dapil Jawa Tengah II pada Pemilu 2024, Wakil Ketua MPR RI, dan pengurus DPP Partai Persatuan Pembangunan. TEMPO/Subekti.
Cerita 5 Ibu Rumah Tangga Gugat Pasal Penculikan ke MK, Agar Mantan Suami Bisa Dijerat

Lima istri sekaligus ibu rumah tangga menggugat bunyi pasal 330 ayat (1) KUHP ke Mahkamah Konstitusi (MK).


Uang Pesangon Tak Dibayar, Mantan Pejabat Eksekutif Twitter Gugat Elon Musk

23 hari lalu

Elon Musk telah memberhentikan Chief Executive Twitter Parag Agrawal, Chief Financial Officer Ned Segal dan kepala urusan hukum dan kebijakan Vijaya Gadde. Musk menuduh mereka menyesatkan dirinya dan investor Twitter atas jumlah akun palsu di platform media sosial itu. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration
Uang Pesangon Tak Dibayar, Mantan Pejabat Eksekutif Twitter Gugat Elon Musk

Sejumlah mantan pejabat level eksekutif di Twitter melayangkan gugatan ke Elon Musk karena belum juga membayar uang pesangon setelah dipecat Musk


Ada 3 Gugatan Praperadilan terkait Firli Bahuri di PN Jakarta Selatan

26 hari lalu

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto saat memberikan penjelasan soal insiden di ruang sidang pascapembacaan vonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Rabu, 15 Februari 2023. Tempo/Eka Yudha Saputra
Ada 3 Gugatan Praperadilan terkait Firli Bahuri di PN Jakarta Selatan

Terdapat tiga pemohon yang mengajukan gugatan praperadilan yang sama atas kasus Firli Bahuri, yaitu MAKI, LP3HI, KEMAKI.


Mahfud Md Pastikan Rencana Hak Angket Bukan Gertakan, Gugatan ke MK juga Tunggu Pengumuman KPU

27 hari lalu

Ekspresi calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD usai menghadiri pertemuan dengan koalisi pasangan Ganjar-Mahfud di High End, Menteng, Jakarta, Kamis, 15 Februari 2024. Pertemuan tersebut membahas tentang Pemilu 2024 seperti persoalan dugaan kecurangan dan akan menunggu hasil perhitungan resmi dari KPU RI. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Mahfud Md Pastikan Rencana Hak Angket Bukan Gertakan, Gugatan ke MK juga Tunggu Pengumuman KPU

Mahfud Md menegaskan Paslon nomor tiga akan ajukan gugatan ke MK usai pengumuman resmi Pemilu.