Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jaksa: Hakim Kartini Minta Uang Suap Rp 500 Juta

Editor

Raihul Fadjri

image-gnews
Kartini Marpaung. Tempo/Budi Purwanto
Kartini Marpaung. Tempo/Budi Purwanto
Iklan

TEMPO.CO, Semarang - Hakim tindak pidana korupsi non-aktif Kartini Juliana Magdalena Marpaung mendapat giliran pertama diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Selasa, 8 Januari 2013. Adapun terdakwa lain untuk kasus penyuapan yang sama, hakim tipikor non-aktif Pontianak, Heru Kisbandono dan Sri Dartutik, diadili dengan majelis hakim yang berbeda.

Dalam sidang yang dipimpin hakim Ifa Sudewi, jaksa penuntut umum mengungkapkan, semula Kartini minta uang suap Rp 500 juta untuk membebaskan Muhammad Yaeni, Ketua DPRD (non-aktif) Grobogan yang diadili dalam kasus korupsi dana perawatan mobil dinas. Pemberi suap, adik Yaeni, Sri Dartutik, dengan perantara Heru Kisbandono.

Mereka bertemu di beberapa tempat guna membahas uang suap. “Kartini Marpaung menyampaikan kepada Heru bahwa uang ucapan terima kasih atas putusan bebas agar disediakan Rp 500 juta,” kata jaksa KPK Pulung Rinandoro. Jumlah itu akan dibagi untuk ketua majelis hakim Rp 200 juta dan untuk hakim anggota dan panitera pengganti Rp 300 juta. Heru  menyampaikan permintaan Kartini itu kepada Sri Dartutik. Namun, pengusaha penggilingan padi ini keberatan. Dia hanya sanggup Rp 250 hingga Rp 300 juta.

Timbul masalah saat Ketua Majelis Hakim, Lilik Nuraini tiba-tiba dipindahkan. Penggantinya Pragsono. Heru pun meminta Pragsono agar Yaeni divonis bebas. Namun, Pragsono menyatakan Yaeni akan tetap divonis satu tahun penjara.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Meski tak memberi vonis bebas, Kartini meminta uang ucapan terima kasih Rp 150 juta. Pada 10 Agustus, Heru menemui Pragsono di kantornya. Menurut jaksa, Pragsono menyatakan: “Ucapan terima kasihnya satu pintu saja…ke Bu Kartini, diserahkan sebelum Lebaran”. Sri Dartutik mengabulkan permintaan Kartini Marpaung dan Pragsono DAN menyerahkan uang kepada Heru Rp 100 juta dan Rp 50 juta. Sebelum Kartini menerima uang dari Heru, dia berkata: “Pak Prag (Pragsono) enggak keberatan dengan angka Rp 100 juta”. Saat penyerahan itulah, Kartini dan Heru ditangkap KPK.

Jaksa Pulung menyatakan perbuatan Kartini melanggar Pasal 12 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. Kartini menolak berkomentar soal materi dakwaan. “Saya inginnya disidang di Jakarta,” kata dia. Kuasa hukum Kartini, Krisdo Pulungan, khawatir jika nanti ada vonis bebas atas dirinya maka dianggap ada sesuatu. “Lain halnya jika disidang di Jakarta,, maka akan bisa lebih obyektif,” ujar Krisdo.

Hakim Pragsono dan Asmadinata hingga kini berstatus sebagai saksi dan sudah diperiksa.
“Saya siap jika ditetapkan sebagai tersangka,” kata Pragsono.

ROFIUDDIN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dihadirkan secara daring dalam sidang dakwaan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK tersebut ditunda hingga Senin pekan depan karena terdakwa dalam kondisi sakit dan menginginkan hadir secara langsung di persidangan. TEMPO/Magang-Andre Lasarus Benny
Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.


Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe hadir secara online untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. TEMPO/Rosseno Aji
Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.


Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Dari kanan- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi memberikan keterangan pers penetapan tersangka importasi garam di Kejaksaan Agung, Rabu (2/11/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty
Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.


Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Tersangka kasus dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit, Surya Darmadi, tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin, 15 Agustus 2022. Kejaksaan Agung pada 1 Agustus 2022 menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit dengan luas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.


Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat


Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu memberi isyarat saat ia menyampaikan pernyataan selama kunjungannya di hotline nasional Kementerian Kesehatan, di Kiryat Malachi, Israel 1 Maret 2020. [REUTERS / Amir Cohen]
Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.


Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

19 Desember 2019

Pimpinan KPK periode 2016-2019 Agus Rahardjo dan Laode M. Syarief berbincang dengan pegawai KPK setelah memberikan keterangan pers terkait laporan kinerja KPK 2016-2019 menjelang berakhirnya masa jabatan mereka, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 Desember 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

Agus Rahardjo menilai, UU Tipikor sebenarnya lebih penting dibandingkan UU KPK.


Penyuap Hakim Lasito Divonis 3 Tahun Penjara

3 September 2019

Ilustrasi Suap. shutterstock.com
Penyuap Hakim Lasito Divonis 3 Tahun Penjara

Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun


Menerima Vonis 4 Tahun Penjara, Hakim Lasito Seret Hakim Lain

3 September 2019

Ilustrasi suap
Menerima Vonis 4 Tahun Penjara, Hakim Lasito Seret Hakim Lain

Usai sidang, Lasito menyatakan ikhlas dengan putusan yang dijatuhkan tersebut.


Dinyatakan Terima Suap, Hakim Lasito Divonis 4 Tahun Penjara

3 September 2019

Ilustrasi suap atau operasi tangkap tangan. shutterstock.com
Dinyatakan Terima Suap, Hakim Lasito Divonis 4 Tahun Penjara

Dalam pertimbangannya, hakim menilai Lasito merupakan pelaku utama.