TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung telah membentuk majelis hakim untuk memeriksa permintaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Garut yang hendak memakzulkan Bupati Garut Aceng HM Fikri.
Majelis hakim yang dibentuk dari Kamar Pidana Tata Usaha Negara ini akan memeriksa perkara bernomor 1 P/KHS/2013 untuk membuktikan apakah Aceng dapat dipecat dari jabatannya.
"Perkaranya sedang proses pemeriksaan majelis yang diketuai Hakim Agung Paulus Lotulung dengan anggota Hakim Agung Supandi dan Hakim Agung Julius," kata Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung, Ridwan Mansyur, Selasa, 8 Januari 2013.
Ridwan belum dapat memastikan apakah Aceng sudah mengirimkan surat pembelaan kepada MA. Aceng diberi waktu MA untuk mengirimkan pembelaan atas rekomendasi pemecatannya oleh DPRD Garut selama 14 hari sejak surat dikirimkan, yaitu 2 Januari 2013, atau tinggal sepekan lagi.
MA akan memproses perkara orang nomor satu di Garut ini paling lama 30 hari. Musyawarah keputusan dimulai saat Aceng sudah mengirimkan surat pembelaan. Bila ia tidak juga mengirimkan pembelaan, proses dimulai secara otomatis pada saat batas waktu penyampaian pleidoi diberikan, yaitu 16 Januari 2013.
Kasus yang melibatkan Aceng mulai terkuak saat kabar perceraiannya dengan seorang gadis berinisial FO, 18 tahun, tersebar. Aceng menceraikan istri sirinya ini hanya dalam waktu empat hari dan talak disampaikan melalui pesan singkat.
Beberapa kasus lainnya juga mulai terkuak sehingga DPRD Garut menggelar rapat paripurna dan memutuskan untuk memecat Aceng. Aceng diusulkan diberhentikan karena diduga melanggar etika dan Undang-Undang Perkawinan serta Undang-Undang Pemerintahan Daerah.
FRANSISCO ROSARIANS