TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menahan tersangka kasus korupsi proyek pengadaan Al-Quran dan laboratorium komputer, Dendy Prasetia. Penahanan dilakukan untuk mempermudah proses persidangan yang akan segera dijalani Dendy dan ayahnya, Zulkarnaen Djabar.
“Mulai hari ini KPK menahan tersangka DP untuk 20 hari ke depan di Rutan KPK, di kompleks Pomdam Jaya Guntur,” ujar juru bicara KPK, Johan Budi SP, Jumat, 4 Januari 2012.
KPK menyatakan berkas pemeriksaan Dendy dan ayahnya sudah lengkap. Berkas mereka masuk tahap penuntutan. Selama proses penyidikan, KPK tak menahan Dendy karena dia mengalami patah kaki setelah kecelakaan pada empat bulan lalu. Ketika digiring ke mobil tahanan, Dendy berharap proses hukum yang dijalaninya segera selesai.
Dendy bersama dengan Zulkarnaen diduga menerima sejumlah uang dari proyek Al-Quran dan laboratorium. Selain itu, Zulkarnaen diduga melakukan penyalahgunaan kewenangannya sebagai anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat dalam mengurus anggaran proyek.
KPK pun menjerat Zulkarnaen dan Dendy dengan Pasal 12 Huruf a atau b, subsider Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 5 Ayat 1 Huruf a atau b, subsider Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
FEBRIYAN
Baca juga:
Bupati Blitar Ancam Pidanakan Bupati Kediri
SBY Sidak Tempat Pelelangan Ikan di Tangerang
Dana Pemilu Golkar Dibiayai Aburizal
Terduga Teroris Disinyalir Pembunuh Polisi Poso
TKI Yang Diperkosa Polisi Malaysia Butuh Dukungan
Terduga Teroris Makassar Ditembak dari Jarak Dekat