TEMPO.CO, Bojonegoro -Kejaksaan Negeri Bojonegoro telah merampungkan berkas perkara dugaan korupsi sosialisasi tanah di Blok Cepu senilai Rp 3,8 miliar. Berkas perkara akan dikirim ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Surabaya, akhir pekan ini.
Penyelesaikan berkas perkara dikebut penyelesaiannya oleh penyidik di Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bojonegoro. Ini karena, masa penahanan terhadap dua tersangka, bakal habis pada 24 Januari 2013 mendatang. Dua tersangka, yaitu mantan Bupati Bojonegoro Mohammad Santoso 70 tahun dan mantan Sekretaris Kabupaten Bojonegoro Bambang Santoso, 63 tahun, kini sudah meringkuk di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Bojonegoro. "Sidang segera digelar Januari ini," tegas Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro Tugas Utoto pada Tempo Jumat 4 Januari 2013 siang.
Baca Juga:
Untuk sidang perkara dugaan korupsi sosialisasi tanah di Blok Cepu, Kejaksaan Negeri Bojonegoro menunjuk lima Jaksa Penuntut Umum. Yaitu Kepala Seksi Intelijen, Nusirwan Sahrul, Kepala Seksi Pidana Khusus Musleh Rahman, dan tiga jaksa lainnya. Yaitu Mansyur, Nur Aini dan Hadi Riyanto. Lima jaksa penuntut ini, akan bergantian mengawal perkara korupsi yang menjerat dua mantan orang penting di Pemerintahan Bojonegoro ini.
Penanganan perkara korupsi dana sosialisasi tanah di Blok Cepu, memang cukup menyita waktu panjang. Perkara ini, mulai ditangani bulan Oktober 2009 lalu. Selanjutnya, sampai terjadi pergantian lima Kepala Kejaksaan Negeri, baru digulirkan ke Pengadilan, yaitu saat Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro dijabat Tugas Utoto. Tak hanya itu, dua tersangka juga sudah ditahan, mulai bulan November lalu.
Kemudian, untuk proses penyidikannya, juga membutuhkan waktu cukup lama. Termasuk, penyidik memeriksa sejumlah pejabat dan mantan pejabat. Seperti mantan Wakil Bupati Bojonegoro Mohammad Talhah (Kini Ketua DPRD Bojonegoro), juga sejumlah Kepala Dinas. Selain itu, perkara ini juga telah menjebloskan mantan Asisten Satu Pemerintahan Bojonegoro Kamsuni. Kini, mantan bagian Humas Kabupaten Bojonegoro ini, sudah berstatus terpidana korupsi dana sosialisasi tanah di Blok Cepu. Kini, Kamsuni telah meringkuk di Lapas Kelas II-A Bojonegoro.
Sebelumnya tersangka Bambang Santoso mengatakan, akan membuka perkara ini dipersidangan. Karena perkara korupsi dana Blok Cepu para pejabat Muspida saat itu, ikut menikmati. "Muspida semua terlibat," ujarnya dengan nada emosi pada wartawan di Kantor Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Selasa 4 Desember 2012, silam.
Perkara ini, berawal dari terbitnya Surat Bupati Bojonegoro No 188/756/KEP-412.12/2006 tentang pembentukan Tim Koordinasi Pembebasan dan Pengelolaan Lahan (TKP2L) Blok Cepu, dengan pelindung Bupati Bojonegoro Mohammad Santoso, dan Ketua Sekretaris Bupati Bojonegoro Bambang Santoso ketika itu. Selanjutnya dibuat proposal dengan biasa total sebesar Rp 14, 4 miliar lebih dan disetujui pihak Mobil Cepu Limited. Untuk tahap pertama, dana yang turun sebesar Rp 3,8 miliar lebih.
SUJATMIKO