TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Yudisial mengingatkan Pengadilan Negeri Semarang mengenai potensi konflik kepentingan dalam proses sidang hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi, Kartini Juliana Magdalena Marpaung. "Ditakutkan ada konflik kepentingan karena berpotensi ditangani teman-teman dekat Kartini," kata Wakil Ketua Komisi Yudisial Imam Anshori Saleh saat dihubungi, Kamis, 3 Januari 2013.
Hakim Kartini akan disidang di PN Semarang setelah KPK melimpahkan berkas perkara ke Pengdilan Tindak Pidana Korupsi Semarang dengan nomor register 128/Pid.Sus/2012/P.Tipikor Smg. Sidang tersebut diperkirakan dipimpin rekannya, Ifa Sudewi, dengan dua anggota majelis, Suyadi dan Kalimatul Jumro.
Kartini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap yang juga menjerat hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Pontianak, Heru Kisbandono, dan seorang pengusaha, Sri Dartuti. Heru menjadi makelar kasus yang diduga menghubungkan Sri Dartuti dengan Kartini. Dalam kasus ini, Kartini tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada 17 Agustus 2012 saat menerima suap Rp 150 juta.
Kartini diduga menerima suap untuk membebaskan tersangka korupsi anggaran perawatan kendaraan dinas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Grobogan tahun 2006-2008 senilai Rp 1,9 miliar, yaitu Ketua DPRD non-aktif Grobogan, M. Yaeni. Tersangka ini sendiri sudah dijatuhi vonis selama dua tahun lima bulan hukuman penjara.
Imam menyatakan, KY mengawal seluruh proses persidangan tersangka kasus suap di pengadilan Tipikor Semarang. KY akan mengirimkan surat resmi kepada Ketua PN Semarang megenai potensi pelanggaran kode etik dalam persidangan kasus Kartini. Proses sidang kelak memang berpotensi tidak obyektif. Kartini yang pernah bertugas di PN Semarang diduga memiliki hubungan dekat dengan beberapa hakim yang mungkin menjadi ketua atau anggota majelis persidangannya.
KY mengklaim pernah menyampaikan kepada Mahkamah Agung untuk memindahkan proses pengadilan di Jakarta untuk menjamin obyektivitas. Akan tetapi, menurut Imam, MA tidak pernah memberikan tanggapan dan tetap menggelar proses hukum hakim Kartini di PN Semarang.
FRANSISCO ROSARIANS