TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung yakin tidak ada konflik kepentingan dalam proses persidangan hakim ad hoc Kartini Juliana Magdalena Marpaung. Majelis hakim yang akan mengadilinya adalah kolega-kolega Kartini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah. Apalagi, Kartini sudah diberhentikan sementara sebagai hakim Pengadilan Tipikor Semarang.
“Biasa saja. Kita tidak melihat ada yang seperti itu (potensi konflik kepentingan),” kata Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung, Ridwan Mansyur, saat dihubungi, Kamis, 3 Januari 2013.
Hakim Kartini akan diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Selasa, 8 Januari 2013. Sidang itu akan dipimpin rekannya, Ifa Sudewi, dengan dua anggota majelis, yaitu Suyadi dan Kalimatul Jumro. Menurut Ridwan, MA berpegang pada modus operandi dan tempat tertangkapnya hakim Kartini di Semarang.
Kartini yang mulai menjadi hakim ad hoc sejak 2009 ini akan diberhentikan tetap bila sudah ada putusan tetap dari pengadilan. “Bisa dilihat nanti putusannya, tentu ada pengawasan,” kata Ridwan.
Proses persidangan Hakim Kartini diduga akan melanggar butir 5.2.1.(2) dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, yang berbunyi seorang hakim dilarang mengadili suatu perkara apabila hakim itu memiliki hubungan pertemanan yang akrab dengan pihak yang berperkara. Hal ini juga telah disampaikan Komisi Yudisial kepada MA dengan memberikan rekomendasi proses persidangan Hakim Kartini di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Kartini tertangkap tangan oleh KPK saat menerima suap sebesar Rp 150 juta untuk membebaskan Ketua DPRD non-aktif Grobogan M. Yaeni, tersangka korupsi anggaran perawatan kendaraan dinas anggota DPRD Grobogan Jawa Tengah senilai Rp 1,9 miliar. M. Yaeni sudah dijatuhi vonis dua tahun lima bulan hukuman penjara.
FRANSISCO ROSARIANS