TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil tiga anak buah M. Nazaruddin, bekas Bendahara Umum Demokrat, Kamis, 3 Januari 2013. Mereka akan dimintai keterangan dalam penyidikan kasus korupsi pembelian saham maskapai Garuda Indonesia. "Mereka diperiksa sebagai saksi untuk MN (M. Nazaruddin)," kata Priharsa Nugraha, Kepala Divisi Pemberitaan KPK, saat dihubungi, Kamis, 3 Januari 2013.
Mereka adalah Gerhana Sianipar, Direktur PT Ekartech Technologi Utama; Bayu Bicaksono; serta Ujang Sudrajat. Mereka bertiga bekerja di bawah naungan Permai Grup, kelompok usaha Nazar yang kini terpidana suap proyek Wisma Atlet SEA Games, Palembang.
Nazaruddin, yang tak lain bekas anggota Badan Anggaran DPR, juga ditetapkan tersangka pembelian saham Garuda. Ia membeli saham perdana Garuda pada Januari 2010 melalui lima perusahaan, yakni PT Permai Raya Wisata, PT Exartech Technology Utama, PT Cakrawaja Abadi, PT Darmakusumah, dan PT Pacific Putra Metropolitan.
Total pembayaran oleh lima perusahaan itu sebesar Rp 300,85 miliar. Terdiri atas Rp 300 miliar untuk pembelian 400 juta lembar saham dan fee Rp 850 juta untuk Mandiri Sekuritas selaku pialang. KPK menduga duit pembelian saham itu berasal dari korupsi Nazar pada sejumlah proyek, termasuk Wisma Atlet. Hingga berita ini ditulis, ketiga anak buah Nazar itu belum terlihat di KPK. Padahal mereka dijadwalkan diperiksa pada pukul 09.30.
TRI SUHARMAN
Berita Terkini:
Kesepakatan Fiskal AS Diketok, RI Genjot Ekspor
Harga Emas Naik di 2013
Kata Ekonom Soal Perdagangan Indonesia di 2013
Ditjen Pajak Janji Tindak Pengemplang Pajak