TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung akan memutus nasib pemakzulan Bupati Garut Aceng M. Fikri dalam 30 hari ke depan. Lembaga ini menerima surat permohonan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Garut untuk mencopot Aceng pada Rabu, 2 Januari 2012.
"Setelah menerima surat permohonan itu, MA juga sudah mengirim surat ke Aceng untuk memberikan hak pembelaan," ujar Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung, Ridwan Mansyur, saat dihubungi, Kamis, 3 Januari 2013.
Ridwan mengatakan, Mahkamah Agung akan mulai memeriksa perkara ini setelah Aceng memberikan tanggapan melalui surat pembelaan. Lembaga ini memberi batas waktu kepada Aceng untuk mengirimkan dalam kurun waktu maksimal 14 hari. Dengan demikian, Aceng menerima haknya dan menjalankan kewajibannya. “Bila tidak mengirim (pembelaan), perkara akan langsung diperiksa,” kata dia.
Menurut Ridwan, putusan atas perkara ini kelak akan dikirim kembali ke DPRD Garut, yang kemudian dikirim ke Menteri Dalam Negeri dan Presiden untuk diambil keputusan pemakzulan.
DPRD Garut mencopot Aceng dari jabatannya dalam rapat paripurna di kantor DPRD Garut pada 21 Desember 2012. Pencopotan jabatan itu karena kasus kawin siri Aceng yang berlangsung hanya empat hari. Keputusan diambil setelah 45 anggota DPRD setuju untuk menyerahkan rekomendasi pemakzulan ke Mahkamah Agung.
FRANSISCO ROSARIANS