Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Koruptor Dijamin Lebih "Sengsara" di Sukamiskin  

Editor

Bobby Chandra

image-gnews
Penjara/Lapas Sukamiskin Bandung. TEMPO/Prima Mulia
Penjara/Lapas Sukamiskin Bandung. TEMPO/Prima Mulia
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana mengatakan, Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin justru bakal menjauhkan koruptor dari kenyamanan. Ia menyangkal penunjukan Sukamiskin sebagai penjara khusus koruptor bakal kontradiktif terhadap upaya pembasmian korupsi.

Hal tersebut dikatakan Denny saat mengunjungi blok khusus koruptor di Rumah Tahanan Kelas I Cipinang Jakarta Timur, Jumat, 28 Desember 2012. "Sebenarnya kondisi di Rutan dan LP Cipinang dibandingkan dengan di Sukamiskin, lebih tepat Sukamiskin untuk koruptor," ujarnya.

Kepala Rutan Kelas I Cipinang, Saiful Sahri, membenarkan pernyataan Denny. Menurut Saiful, kondisi kamar Rutan dan LP Cipinang jauh lebih baik dibandingkan dengan LP Sukamiskin. Hal itu diketahui Saiful, karena ia sempat menjabat sebagai kepala pengamanan LP yang pernah dihuni presiden pertama RI, Soekarno, tersebut.

Berdasarkan pantauan Tempo, sebuah kamar di blok koruptor Rutan Cipinang berukuran sekitar 6x3 meter. Di dalam kamar tersebut ada sebuah kamar mandi, kipas angin, kasur berukuran single, lemari pakaian, dispenser, dan sejumlah lemari buku. Jika mau, tahanan juga boleh membawa sebuah televisi, asal ukuran layarnya tak lebih dari 14 inci.

"Kemewahan" itulah yang tidak ada di LP Sukamiskin. Di penjara yang juga berstatus cagar budaya tersebut, seorang narapidana kasus korupsi nantinya akan menempati sebuah kamar berukuran 2x2,5 meter. Kamar mandi di dalamnya pun sempit. "Jadi di sana sangat pas untuk napi koruptor," kata Saiful.

Kata Denny, di LP Sukamiskin nantinya napi koruptor dilarang membawa televisi. Mereka juga bakal bertanggung jawab sendiri atas kebersihan selnya. "Napi kasus korupsi umumnya menjadikan napi lain sebagai pembantunya. Ini nanti tidak boleh terjadi di Sukamiskin. Dia harus membersihkan sendiri kamarnya."

LP Sukamiskin ditunjuk sebagai penjara khusus koruptor atas rekomendasi Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin. Penjara di Jawa Barat itu dinilai mumpuni untuk menampung koruptor, karena fisik bangunannya yang menyilang sehingga mempermudah pengawasan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Saat ini, sudah ada 70 napi kasus korupsi yang dipindahkan ke LP Sukamiskin, termasuk terpidana kasus korupsi pajak Gayus Halomoan Tambunan dan Bahasyim Assyifie. Menurut Denny, koruptor lain secara bertahap akan dijebloskan ke LP tersebut.

Denny menjelaskan, tak sembarang koruptor akan menghuni LP Sukamiskin. Sebab LP itu berkapasitas 547 tahanan, sedangkan jumlah narapidana kasus korupsi di Indonesia mencapai 2.428 orang. Rencananya, Direktorat Jenderal Permasyarakatan akan menyeleksi calon penghuni LP Sukamiskin berdasar jumlah vonis dan nilai kerugian negara perkaranya.

"Yang kami tempatkan di sana adalah napi yang nilai korupsinya tinggi. Kami juga mempertimbangkan berapa vonis dan kerugian negaranya. Semakin tinggi nilainya semakin dia menjadi prioritas," kata Denny. Sedangkan lebih dari 200 napi tindak pidana umum secara bertahap akan dipindahkan dari LP Sukamiskin.

Pengamanan di LP Sukamiskin dijamin Denny lebih ketat. Pihaknya juga akan menyeleksi petugas yang ditempatkan bertugas di sana. "Penyimpangan apa pun tidak akan kami toleransi. Kepala LP-nya juga nantinya mesti yang the best," ujarnya.

ISMA SAVITRI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Denny Indrayana Sebut 4 Opsi Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

4 hari lalu

Denny Indrayana. ANTARA/Fathur Rochman
Denny Indrayana Sebut 4 Opsi Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Denny Indrayana memprediksi beberapa opsi putusan sengketa pilpres di MK. Salah satunya potensi diskualifikasi Gibran sebagai cawapres.


Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

7 hari lalu

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik, Setya Novanto (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 11 Januari 2018. Menurut jaksa KPK, Setya diduga nenerima uang sebesar US $ 7,3 juta dari proyek tersebut. ANTARA
Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?


Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

7 hari lalu

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 11 Januari 2018. Saksi yang dihadirkan dalam sidang ini didatangkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. ANTARA
Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.


Denny Indrayana soal Prabowo Dilantik tanpa Gibran: Jika Terbukti Langgar Konstitusi, MPR Bisa Lantik Cawapres Lain

7 hari lalu

Ketua Umum (Ketum) Partai Gerindra sekaligus calon presiden terpilih pada Pilpres 2024 Prabowo Subianto saat ditemui di kediaman Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Jakarta, Kamis 11 April 2024. ANTARA/Agatha Olivia Victoria
Denny Indrayana soal Prabowo Dilantik tanpa Gibran: Jika Terbukti Langgar Konstitusi, MPR Bisa Lantik Cawapres Lain

Denny menjelaskan terkait opsi lain sengketa Pilpres 2024, yakni pelantikan Prabowo tanpa Cawapresnya, Gibran jika terbukti melanggar konstitusi.


Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

8 hari lalu

Kepala Rutan Kelas 1 Depok Lamarta Surbakti menyerahkan dokumen remisi Idul Fitri 1445 Hijriah kepada warga binaan, Rabu, 10 April 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

Menkumham berikan remisi khusus kepada 159.557 narapidana saat perayaan Idul Fitri 1445 H. Apa dasar hukum pemberian remisi ini?


Suasana Hari Pertama Lebaran 2024 di Rutan KPK

9 hari lalu

Para keluarga tahanan KPK mengantarkan makanan dalam layanan kunjungan Idul Fitri di Rutan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan, Rabu, 10 April 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Suasana Hari Pertama Lebaran 2024 di Rutan KPK

Begini suasana hari pertama Lebaran 2024 di Rutan KPK, Jakarta Selatan. Banyak keluarga yang mengunjungi para tahanan.


Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

10 hari lalu

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap menghadiri sidang Praperadilan Firli Bahuri dalam kasus penetapan tersangka dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kamis, 13 Desember 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.


159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

10 hari lalu

Menkumham Yasonna H. Laoly  terdiam saat diwawancara wartawan kepresidenan usai mengikuti rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu 13 Maret 20024. Rapat terbatas membahas terkait pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara. TEMPO/Subekti.
159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

Yasonna Laoly mengatakan remisi dan PMP merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai penghargaan kepada napi yang berkelakuan baik.


Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

12 hari lalu

Barang bukti sengketa kekayaan intelektual berupa 1.668 kerat gelas yang disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Surabaya. ANTARA/HO-DJKI Kemenkumham
Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

Perusahaan terlapor menyerahkan alat cetak kerat gelas kepada perusahaan pelapor dan berjanji tidak akan mencetak dan menjual kerat gelas lagi.


KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

13 hari lalu

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej saat menjadi saksi ahli dari Prabowo-Gibran pada sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon Anies - Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Kasus hukum di KPK dianggap membuat Eddy tak bisa menjadi saksi ahli yang diajukan pihak Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sidang perselisihan hasil pemilu ini. TEMPO/Subekti.
KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

KPK segera terbitkan Sprindik baru Eddy Hiariej. Ini kilas balik dugaan kasus suap eks Wamenkumham dan saksi ahli tim Prabowo-Gibran di MK.