TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Eva Kusuma Sundari, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi lebih serius menangani korupsi di sektor pajak dan pertambangan. Putusan Mahkamah Agung yang menghukum Asian Agri Group bersalah dalam kasus penggelapan pajak harus dijadikan pintu masuk KPK untuk lebih jauh bertindak.
"Saya mendukung KPK melanjutkan penguatan akuntabilitas sektor pendapatan, termasuk pajak," kata Eva saat dihubungi Tempo, Jumat, 28 Desember 2012. Dia berharap, pada 2013 komisi antirasuah itu mengintensifkan penyelidikan pengemplangan pajak yang melibatkan korporasi besar dan terbukti merugikan negara triliunan rupiah.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini meminta KPK merealisasikan rencana strategis penanganan korupsi yang diarahkan pada sektor pendapatan negara, seperti pajak pertambangan dan migas, yang sejauh ini belum bergerak cepat. "Dukungan presiden terhadap pembenahan penanganan sektor pajak ini masih lamban. Itu yang harus ditingkatkan."
Dalam kasus korupsi pajak tadi, Mahkamah Agung telah menghukum Asian Agri Group membayar denda Rp 2,5 triliun terkait penggelapan pajak oleh terdakwa mantan Manajer Pajak Asian Agri, Suwir Laut. Ketua Majelis Hakim Djoko Sarwoko menyatakan Suwir Laut terbukti melanggar Pasal 39 ayat 1 Undang-Undang tentang Perpajakan.
IRA GUSLINA SUFA