TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana, menegaskan narapidana koruptor yang akan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, tak akan memberatkan napi lama.
Alasannya, urusan kebersihan akan diurus oleh masing-masing narapidana. "Tidak ada cerita dibersihkan narapidana yang lain," ujar dia di kantornya, Kamis, 27 Desember 2012.
Menurut Denny, untuk tahap awal para napi lama penghuni Sukamiskin belum semua dipindahkan karena masih menunggu proses. "Kalaupun belum dipindahkan karena proses penggeseran saja," katanya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum, Sihabudin, mengatakan tiga perempat dari total penghuni lama Sukamiskin akan dipindahkan. Soalnya, lapas akan digunakan untuk menghukum para koruptor.
Sisanya, tak dipidahkan karena akan diberdayakan untuk menyiasati jika calon penghuni baru tak mau mengurusi masalah kebersihan. "Koruptor apa mau disuruh menyapu semua," katanya.
NUR ALFIYAH