TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menjadikan Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Bandung, sebagai penjara khusus koruptor. Wakil Menteri Hukum, Denny Indrayana, mengatakan para koruptor akan diberikan pendidikan khusus di penjara tersebut.
"Pembinaan (bagi terpidana) dengan pendidikan tinggi tentu berbeda dengan (terpidana) kejahatan umum," ujar Denny dalam diskusi refleksi akhir tahun Kementerian Hukum dan HAM di kantornya, Rabu, 26 Desember 2012.
Menurut Denny, hingga Desember 2012, jumlah terpidana yang dipindahkan dari penjara di Jakarta ke Sukamiskin sudah berjumlah 28 orang. Salah satu yang dipindahkan dari Cipinang adalah Gayus Halomoan Tambunan, terpidana pajak, dan Gubernur Bengkulu nonaktif, Agusrin M. Najamuddin, yang merupakan terpidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah senilai Rp 20 miliar.
"Masih ada 45 napi dari Cipinang yang akan dipindahkan secara bertahap ke Sukamiskin," ujar dia.
Denny menuturkan bahwa instansinya memiliki kajian khusus sehingga memilih Sukamiskin sebagai penjara khusus koruptor. Kajian tersebut, di antaranya Sukamiskin merupakan tempat yang cukup memadai karena satu sel hanya didiami satu orang koruptor sehingga pengawasannya lebih mudah.
Namun, hingga saat ini penjara itu masih berbenah agar lebih ketat dalam hal pengawasannya. Dengan demikian, ia meminta semua pihak tidak menganggap koruptor akan lebih bebas di sana. "Jangan bilang karena kawasannya di luar dari Jakarta akan lebih bebas, tidak akan begitu," ujarnya.
TRI SUHARMAN