Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Itik Jawa Timur Ditolak, Peternak Menjerit  

image-gnews
TEMPO/Johannes P. Christo
TEMPO/Johannes P. Christo
Iklan

TEMPO.CO, Kediri - Dinas Peternakan Kabupaten Kediri menyatakan penjualan produk itik ke luar daerah macet total meskipun wabah flu burung semakin meluas. Padahal, hingga kini dana penanggulangan bencana yang dijanjikan pemerintah provinsi juga tak jelas kabarnya.

Kepala Subdinas Kesehatan Hewan Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Kediri, Apriati Dwiwin, mengatakan hampir setiap hari dirinya menerima keluhan dari para peternak yang mengalami kerugian luar biasa. Produk itik mereka tak lagi laku dijual ke luar daerah. “Semua itik asal Jawa Timur tak laku lagi dijual,” kata Dwiwin kepada Tempo, Rabu, 26 Desember 2012.

Dwiwin mengatakan nasib para peternak itik di wilayahnya ini ibarat sudah jatuh tertimpa tangga. Di tengah upaya mereka menanggulangi wabah flu burung secara swadaya akibat keterbatasan dana pemerintah, kini bisnis tersebut terancam gulung tikar. Seluruh pengiriman itik ke luar daerah berhenti total akibat pemberitaan flu burung yang begitu gencar. 

Para peternak ini, menurut Dwiwin, telah berjuang mati-matian menyelamatkan usahanya. Di tengah kasus kematian yang mendera ribuan ekor peliharaannya, mereka harus rela merogoh kocek untuk membeli desinfektan dan obat untuk melawan virus flu burung. Pembelian secara swadaya ini terpaksa dilakukan akibat tidak tersedianya desinfektan gratis dari pemerintah.

Janji Gubernur Jawa Timur Soekarwo untuk mengalokasikan dana penanggulangan bencana sebagai konsekuensi penerapan status luar biasa hingga kini tak jelas ujung pangkalnya. Akibatnya penanggulangan wabah flu burung ini diserahkan sepenuhnya kepada para peternak. Dinas Peternakan hanya bisa memberikan penyuluhan tentang standar penanganan flu burung, seperti sterilisasi kandang dan pekerja, penyemprotan desinfektan, hingga pembakaran bangkai unggas yang terinfeksi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Imbauan pemerintah untuk memusnahkan itik yang terinfeksi tak dilakukan karena tidak adanya kompensasi/ganti rugi kepada peternak atas pemusnahan itu seperti pada kasus flu burung ayam beberapa waktu lalu. Akibatnya, para peternak hanya bisa mengisolasi dan memisahkan itik yang sakit meskipun hal itu jauh dari efektif.

Kondisi ini dibenarkan Tamaji, salah satu peternak itik di Desa Tegalan, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri yang merupakan daerah endemis serangan flu burung. Dia menyatakan usahanya hancur akibat penolakan itik asal Kediri. “Kami hanya bisa menjual untuk lokal saja,” katanya.

HARI TRI WASONO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Usut TPPU Syahrul Yasin Limpo, KPK Panggil Kepala Biro Umum Setjen Kementan

15 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kanan) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Usut TPPU Syahrul Yasin Limpo, KPK Panggil Kepala Biro Umum Setjen Kementan

KPK memanggil Kabiro Umum Setjen Kementan sebagai saksi dalam penyidikan TPPU Syahrul Yasin Limpo.


Usai Eksepsinya Ditolak Hakim, Syahrul Yasin Limpo: Saya akan Bertanggung Jawab

18 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kanan) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Usai Eksepsinya Ditolak Hakim, Syahrul Yasin Limpo: Saya akan Bertanggung Jawab

Hakim PN Tindak Pidana Korupsi menolak eksepsi bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), dalam perkara dugaan gratifikasi


KPK Dalami Temuan Catatan Proyek Kementan dari Rumah Pengusaha Pakaian Dalam Hanan Supangkat

18 hari lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Dalami Temuan Catatan Proyek Kementan dari Rumah Pengusaha Pakaian Dalam Hanan Supangkat

KPK menemukan catatan-catatan penting yang berhubungan dengan proyek-proyek di Kementerian Pertanian saat menggeledah kediaman CEO PT Mulia Knitting Factory Hanan Supangkat.


Pemutihan Lahan Sawit Ilegal Dipercepat, Target Rampung 30 September 2024

19 hari lalu

Shutterstock.
Pemutihan Lahan Sawit Ilegal Dipercepat, Target Rampung 30 September 2024

Pemerintah mempercepat program pemutihan lahan sawit ilegal di kawasan hutan. Ditargetkan selesai 30 September 2024.


Firli Bahuri Masih Belum Ditahan Meski Sudah Ditetapkan Tersangka, Berikut Kronologi Kasusnya

23 hari lalu

Ketua KPK, Firli Bahuri, menghadirkan Walikota Bima periode 2018-2023, Muhammad Lutfi, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 5 Oktober 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Muhammad Lutfi, dalam dugaan tindak pidana korupsi ikut serta dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi mencapai Rp.8,6 miliar di lingkungan Pemerintah Kota Bima, Nusa Tenggara Barat. TEMPO/Imam Sukamto
Firli Bahuri Masih Belum Ditahan Meski Sudah Ditetapkan Tersangka, Berikut Kronologi Kasusnya

Mengapa Firli Bahuri tak kunjung ditahan meski telah berstatus tersangka? Koordinator MAKI sebut, ini terkendala pangkat Firli yang lebih tinggi.


Demam Kakatua Renggut 5 Nyawa di Eropa, Cek Penyebab dan Gejala

39 hari lalu

Burung kakatua putih. ANTARA
Demam Kakatua Renggut 5 Nyawa di Eropa, Cek Penyebab dan Gejala

Demam kakatua dengan mudah menyebar di antara unggas dan juga menular ke manusia. Siapa saja yang berisiko tertular dan apa gejalanya?


Firli Bahuri Tak Kunjung Ditahan, Direskrimsus Polda Metro Jaya Bungkam

45 hari lalu

Tersangka Firli Bahuri keluar setelah menjalani pemeriksaan kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Rabu, 27 Desember 2023 [Eka Yudha Saputra/Tempo]
Firli Bahuri Tak Kunjung Ditahan, Direskrimsus Polda Metro Jaya Bungkam

Meski berulang kali mangkir pemanggilan pemeriksaan, bekas Ketua KPK Firli Bahuri belum ditahan.


Jaksa KPK Sebut Syahrul Yasin Limpo Minta Jatah 20 Persen dari Anggaran di Kementan

47 hari lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 28 Februari 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Syahrul Yasin Limpo, menerima gratifikasi sebesar Rp.44,5 miliar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi. TEMPO/Imam Sukamto
Jaksa KPK Sebut Syahrul Yasin Limpo Minta Jatah 20 Persen dari Anggaran di Kementan

Jaksa KPK menyebut 20 persen dari anggaran di tiap Sekretariat, Direktorat, dan Badan di Kementan yang wajib disetor ke Syahrul Yasin Limpo


Sidang Syahrul Yasin Limpo, Uang Hasil Pemerasan Rp 44,5 Miliar untuk Kebutuhan Istri dan Keluarga Hingga Carter Pesawat

48 hari lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 28 Februari 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Syahrul Yasin Limpo, Uang Hasil Pemerasan Rp 44,5 Miliar untuk Kebutuhan Istri dan Keluarga Hingga Carter Pesawat

Syahrul Yasin Limpo melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian bersama Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta.


Syahrul Yasin Limpo Cs Ajukan Eksepsi Usai Didakwa Menyalahgunakan Kekuasaan

48 hari lalu

Sidang pembacaan dakwaan Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan NegeriJakarta Pusat, Rabu (28/02/2024). (ANTARA).
Syahrul Yasin Limpo Cs Ajukan Eksepsi Usai Didakwa Menyalahgunakan Kekuasaan

Syahrul Yasin Limpo Cs mengajukan eksepsi atau note keberatan usai JPU KPK membacakan dakwaannya pada hari ini.