TEMPO.CO, Bandung - Upaya kuasa hukum Bupati Garut Aceng Fikri menggugat Keputusan DPRD Garut ke Pengadilan Tata Usaha Negara dinilai salah alamat. "Alasannya, Ketua dan anggota DPRD bukanlah pejabat tata usaha negara dan keputusannya pun bukan keputusan tata usaha negara," kata Prof. Dr. I Gde Pantja Astawa, Guru Besar Fakultas Hukum Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Bandung, Sabtu, 22 Desember 2012.
Menurut dia, keputusan Tata Usaha Negara adalah keputusan eksekutif, bukan keputusan legislatif. Jadi tak tepat dia menggugat keputusan Dewan ke PTUN. "Itu ngawur," ujar Pantja.
Pantja mengatakan, jika pihak Aceng akan menggugat, seharusnya menunggu saja dulu keputusan Menteri Dalam Negeri soal pencopotan dia. "Nah kalau nanti dia memang keberatan atas keputusan Mendagri baru dia (Aceng) menggugat keputusan itu ke PTUN," katanya.
Sebelumnya kuasa hukum Aceng, Ujang Suja'i, menyatakan akan menggugat Keputusan DPRD Garut soal pemakzulan Aceng Fikri ke Mahkamah Agung. Keputusan dewan itu dinilai tak adil, tanpa pembuktian, serta melanggar asas kepastian hukum dan proporsionalitas.
DPRD Garut menuduh Aceng melanggar etika dan sumpah jabatan seperti diatur Undang-Undang No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Pasalnya saat menikahi dan menceraikan Fany Octora, Aceng telah melanggar aturan pernikahan dan perceraian dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan serta memalsukan dokumen negara berupa buku nikah.
Atas dasar itu, lewat Keputusan Rapat Paripurna Jumat lalu, Dewan Garut mengusulkan pemakzulan Aceng dari jabatan Bupati Garut ke Mahkamah Agung. Lewat juru bicaranya, Mahkamah sudah menyatakan siap menangani usulan Dewan mencopot Aceng.
ERICK P. HARDI
Berita terkait:
Surat Pemakzulan Bupati Aceng ke MA Usai Libur
Pemakzulan Aceng, MA Beri Lampu Hijau
Aceng, Bupati Pertama Dimakzulkan karena Pernikahan