TEMPO.CO, Jakarta-- Posisi Bupati Garut Aceng HM Fikri kian tersudutkan. Sebab, peluang dia terkena pemakzulan sudah disampaikan Ketua Muda Peradilan Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Paulus Effendi Lotulung.
"Peluang impeachment yang bersangkutan, secara yuridis ada. Apalagi, yang bersangkutan diduga melanggar Undang-Undang, sehingga termasuk melanggar sumpah jabatan," kata Paulus usai acara perayaan Natal di gedung Mahkamah Agung, Sabtu, 22 Desember 2012. Lihat juga: Pemakzulan Aceng Peringatan buat Pejabat Publik.
Sebelumnya, DPRD Garut telah memutuskan untuk mengusulkan pemberhentian Bupati Aceng ke Mahkamah Agung. Aceng diduga melanggar Undang-Undang dan etika. Atas dugaan tersebut, DPRD mengusulkan Bupati Garut diberikan sanksi sesuai UU No 32 Tahun 2004. Paulus mengaku belum melihat rekomendasi DPRD tersebut. Akan tetapi, dari berita yang dibacanya, Paulus yakin ada UU yang dilanggar Aceng.
"Kalau melihat pemberitaan, yang bersangkutan melanggar Undang-Undang Perkawinan. Tentang kawin dengan anak di bawah umur. Tapi agar lebih yakin, saya harus membaca dulu. Saya kan belum baca," ujar Paulus.
Kata Paulus, bukan Mahkamah Agung yang akan memakzulkan Bupati Aceng, melainkan Presiden. "Dari DPRD kan ke Mahkamah Agung, minta pendapat, jika oke, maka dikembalikan dan nanti DPRD yang akan menyurati Presiden," ujar dia. Lihat foto-foto demo Bupati Aceng.
MUHAMAD RIZKI