TEMPO.CO, Garut- Dewan perwakilan Rakyat Daerah Garut, Jawa Barat, berencana menyampaikan surat pemakzulan Bupati Aceng pada pekan depan. Surat pemecatan itu merupakan keputusan dewan setelah mendengarkan pandangna fraksi pada Jumat, kemarin. "Paling lambat Rabu depan usai liburan Natal," ujar Ketua DPRD Garut Ahmad Badjuri, Sabtu, 22 Desember 2012.
Menurut dia, proses administrasi pemecatan Bupati Aceng telah selesai dilakukan oleh para wakil rakyat. Bahkan surat keputusan juga telah ditandatangani pimpinan dewan, usai rapat paripurna pengusulan pemberhentian Bupati Aceng.
Proses yang tengah dilakukan saat ini yakni pemberkasan keputusan dewan yang akan disampaikan ke Mahkamah Agung. Berkas yang akan dilampirkan itu diantaranya pandangan seluruh fraksi di dewan terhadap dugaan pelanggaran etika, undang-undang dan pelanggaran sumpah janji jabatan yang dilakukan Bupati Aceng. "Dokumen keputusan dewan ini akan diserahkan ke MA oleh sekretariat dewan," ujar Badjuri.
Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD Garut, Wawan Kurnia, mengatakan keputusan pemberhentian Bupati Aceng saat ini sepenuh berada di Mahkamah Agung. Kajian hukum yang dilakukan MA tersebut akan menjadi acuan apakah Bupati Aceng diberhentikan atau tidak. "Sekarang bolanya ada di MA, tugas kita sudah selesai." ujarnya.
Wawan mengaku, para wakil rakyat akan kembali menggelar rapat paripurna bila Mahkamah Agung memutuskan Bupati terbukti melanggar Undang-undang 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah. agenda rapat tersebut yakni pemberhentian Bupati Aceng yang diusulkan ke Presiden.
Dewan perwakilan rakyat Garut mengusulkan pemakzulan Bupati Aceng. Keputusan itu diambil setelah melakukan rapat paripurna terkait dugaan pelanggaran Bupati Aceng yang menikahi siri Fani Octora. Sedangkan Bupati Aceng mengancam akan menuntut DPRD ke PTUN.
Dalam keputusannya dewan meminta MA untuk memberhentikan Bupati Aceng sesuai undang-undang 32 tahun 2004. Perbuatan Aceng terbukti telah melanggar pasal 2,3 dan pasal 4 undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang pernikahan. Alasannya karena pernikahan siri Aceng dengan Fani Octora, 18 tahun tidak tercatat di kantor urusan agama.
Pernikahan mereka juga tidak mendapatkan restu dari istri pertama Bupati Aceng. Selain itu perceraian mereka juga tidak dilakukan di Pengadilan Agama. Lihat: Sudahlah, Aceng.
Aceng juga melanggar telah melanggar sumpah janji jabatan sebagai kepala daerah seperti yang tertuang dalam pasal 110 undang-undang 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. perbuatan aceng juga dianggap melanggar pasal 27 hurup e dan f undang-undang 32 tahu 2004 yang berbunyi harus menaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan. Sementara hurup f berbunyi akan menjaga etika dan norma dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
"Kami mengusulakan pemberhentian Bupati sesuai undang-undang 32 tahun 2004 dan peraturan pemerintah nomor 6 tahun 2005," ujar Ketua Fraksi Demokrat Dewiyani Agustina. Lihat foto-foto demo Bupati Aceng.
SIGIT ZULMUNIR