TEMPO.CO, Sleman - Ramai-ramai kasus nikah siri Bupati Garut Aceng Fikri membuat Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas angkat bicara. Ratu Hemas rupanya tidak menyetujui adanya praktek nikah siri di kalangan pejabat atau kepala daerah di Daerah Istimewa Yogyakarta.
"Nikah siri itu tidak sah menurut hukum negara," kata Hemas di Karangkendal, Umbulharjo, Cangkringan, Sleman, Jumat 21 Desember 2012.
Ratu Hemas meminta masyarakat ikut melaporkan apabila pejabat atau kepala daerah yang nikah siri atau berselingkuh. Sebab, kata dia, itu sudah melanggar ketentuan sebagai pejabat. "Kalau di Yogyakarta ada, laporkan. Jangan nikah siri," kata dia.
Bupati Sleman Sri Purnomo mengatakan pihaknya juga bakal menindak pegawai negeri yang melanggar aturan dengan nikah siri. Pada 2011, seorang calon pegawai negeri pernah dipecat gara-gara nikah siri. "Kami tindak tegas, ada peraturan kepegawaian, ada peraturan pemerintahnya," kata dia.
MUH SYAIFULLAH
Berita Lainnya:
Bupati Aceng Akhirnya Dilengserkan DPRD Garut
Skandal Aceng Fikri Tetap Diusut Polda Jawa Barat
Skandal Bupati Aceng Kini Ditangani Polda Jabar
Unjuk Rasa Tuntut Bupati Aceng Mundur Ricuh
Nasib Bupati Aceng Tak Diputuskan Hari Ini