TEMPO.CO, Semarang - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah memburu bekas Bupati Sragen Untung Sarono Wiyono yang sudah divonis 7 tahun penjara oleh Mahkamah Agung. Sebelumnya, Kejaksaan sudah melayangkan tiga kali surat panggilan eksekusi terhadap politikus PDI Perjuangan itu. Tapi, Untung tak juga memenuhi panggilan.
”Saat ini sedang dalam tahap pencarian alamat tempat tinggal yang bersangkutan,” kata Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Wilhelmus Lingitubun, di kantornya, Rabu, 19 Desember 2012.
Kejaksaan perlu mencari kejelasan alamat tempat tinggal Untung Wiyono. Sebab, bekas bupati dua periode itu memiliki beberapa rumah, terutama di Sragen dan Jakarta. ”Kami cari alamat rumahnya. Dia tinggal di Jakarta, Sragen, atau tempat yang lain,” kata Wilhelmus.
Kuasa hukum Untung Wiyono, Dani Sriyanto, menyatakan seharusnya Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah tidak perlu repot-repot mencari alamat kliennya. ”Tenang saja. Alamat itu enggak perlu cari. Kalau butuh, kita beri, kok,” kata Dani Sriyanto. Manurut Dani, hingga kini Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah tak pernah menanyakan alamat tinggal Untung Wiyono. Saat ini, kata Dani, kliennya memang sudah tinggal di Jakarta.
Dani menjamin kliennya sangat siap dan tidak ada masalah jika harus dieksekusi ke penjara. Tapi, Dani menyatakan eksekusi itu masih menunggu surat dari Kementerian Hukum dan HAM soal tempat penahanannya. ”Kalau ditolak juga enggak apa-apa. Setiap orang berhak melakukan upaya hukum,” kata Dani.
Untung Wiyono, yang menjabat sebagai Bupati Sragen selama dua periode, terjerat kasus dugaan korupsi pendepositoan kas daerah Kabupaten Sragen selama 2003-2010 menjadi jaminan pinjaman Pemerintah Kabupaten Sragen ke Bank Perkreditan Rakyat Djoko Tingkir senilai Rp 40 miliar. Dari pinjaman itu, sebanyak Rp 11,2 miliar tak bisa dikembalikan sehingga menyebabkan kredit macet di BPR Djoko Tingkir.
ROFIUDDIN