TEMPO.CO, Jakarta - Kasus bakso babi membuat Majelis Ulama Indonesia meradang. Kepala Bidang Informasi Halal Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Farid Mahmud, bersikukuh lembaganya selama ini sudah mengawasi penggunaan sertifikat halal. Pengawasan itu dilakukan lewat sejumlah cara, salah satunya mewajibkan perusahaan untuk memiliki auditor halal internal.
Auditor itu, kata Farid, diseleksi dan dibayar perusahaan yang terkait. "Dialah yang kami jadikan mata dan telinga mengawasi penggunaan sertifikat halal oleh perusahaan," kata Farid saat dihubungi, Senin, 17 Desember 2012.
MUI, kata Farid, juga telah mengadakan inspeksi mendadak ke sejumlah perusahaan yang mengantongi sertifikat halal. Dalam sidak, petugas MUI biasanya mengecek apakah perusahaan benar-benar melakukan produksi sesuai prosedur halal.
Selain itu, kata Farid, pihaknya juga rutin membina sejumlah produsen pangan bersertifikat halal. "Dalam pertemuan itu kami menanyakan kendala yang mungkin mereka temukan selama beroperasi," ujarnya.
Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Daryatmo, meminta Majelis Ulama Indonesia untuk membenahi penggunaan sertifikat halal oleh produsen. Upaya itu penting demi mencegah terulangnya peredaran bakso kemasan berlabel halal yang mengandung daging babi.
Menanggapi YLKI, Farid mengakui pengawasan oleh MUI tidak bisa sempurna. Sebab, pengawasan tersebut mustahil dilakukan selama 24 jam. "Nah, karena sadar tidak bisa mengawasi satu per satu itulah kami meminta perusahaan punya auditor internal."
ISMA SAVITRI
Berita Lainnya:
Awasi Bakso Babi, Polisi Gandeng BPOM
Pedagang Bakso dengan Sertifikat Halal Masih Minim
Gara-gara Bakso Babi, MUI Evaluasi Label Halal
YLKI: Bakso Babi Berlabel Halal Jangan Terulang
Biaya Label Halal Bakso Sampai Rp 2,5 Juta