TEMPO.CO, Pontianak -Polda Kalimantan Barat menetapkan JN, petugas Bea dan Cukai Entikong sebagai tersangka penyelundupan 28 kilogram sabu senilai Rp 56 miliar. JN diduga terlibat jaringan narkoba internasional. Penetapan JN sebagai tersangka, setelah memeriksa 11 saksi.
"Dari 11 saksi, semuanya mengarah kepada tersangka," kata Kapolda Kalimantan Barat Brigadir Jenderal Tugas Dwi Apriyanto, Jumat 14 November 2012.
Kasus penyelundupan sabu ini terungkap pada awal November lalu. Awalnya, Bea Cukai Entikong curiga pada barang bawaan bus lintas negara dengan nomor polisi KB 7725 AP dari Kuching tujuan Pontianak. Mereka mengejar bus itu.
Polisi baru bisa menghentikan laju bus itu di Dusun Korek, Tayan, Kabupaten Sanggau. Saat menggeledah, petugas menemukan dua kotak berisi penanak nasi elektrik, di dalamnya ditemukan shabu-shabu, yang terbungkus plastik.
ASEANTY PAHLEVI