TEMPO.CO, Tasikmalaya - Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Tasikmalaya memanggil Deni Ramdani Sagara, anggota Dewan yang dilaporkan istri sahnya ke polisi, Kamis, 13 Desember 2012. Dia dikonfirmasi mengenai pernikahan sirinya dengan wanita lain.
Ketua BK Dadi Supriadi saat ditemui di kantor DPRD menjelaskan sudah mengkonfirmasi Deni terkait pelanggaran kode etik, yakni tentang pernikahan siri Deni. "Dia membenarkan tentang nikah siri," kata Dadi. Lihat: Skandal Bupati Aceng Ditiru Anggota DPRD Tasikmalaya.
Dadi menilai, sebagai pejabat publik, Deni melanggar kode etik DPRD tentang Kewajiban Anggota DPRD pasal 15. Di pasal tersebut, ada kewajiban anggota Dewan untuk menaati UUD 45 dan peraturan perundang-undangan.
"Kita tahu tentang UU Pernikahan itu seperti apa (izin kepada istri jika nikah lagi). Karena dia sebagai pejabat publik, maka yang dilakukannya itu masuk kategori tidak patut (karena kawin siri)," kata Dadi.
Dia menjelaskan, sanksi bagi anggota Dewan yang langgar kode etik berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan pemberhentian. "Pemberhentian ada dua kategori, yakni diberhentikan dari pimpinan alat kelengkapan dan sebagai anggota Dewan," ucap Dadi.
Namun, sanksi yang dijatuhkan kepada Deni, kata Dadi, masih harus dibicarakan dengan anggota BK lainnya. "Kalau teguran lisan, saya kira itu sudah disampaikan saat pemanggilan," kata dia. "Dimunculkan di media juga itu sebagai sanksi menurut saya."
Rabu, 12 Desember 2012, Deni mengaku menikah siri dengan Ajeng tahun 2007. Namun, sebelum menikah, kata dia, Deni tidak meminta izin dahulu kepada istri sahnya, Fitrianing Wulan. Kasus asmara di luar pernikahan ini mirip Bupati Garut Aceng Fikri dan pengakuan Deni ini pun mirip Aceng.
CANDRA NUGRAHA