TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan peraturan pemerintah tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK janggal. Sebab, ada bagian yang tidak transparan dalam proses pembuatan peraturan tersebut, sehingga menjadi masalah. "Kami tidak dilibatkan soal alih status, yang diatur di Pasal 5 Ayat 9," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas ketika ditemui di Balai Kartini, Kamis, 13 Desember 2012.
KPK merasa tak pernah diajak bicara soal inti Pasal 5 Ayat 9. "Tiba-tiba nyelonong begitu saja. Kami tidak tahu-menahu," ujar Busyro. Menurut dia, selama dua tahun belakangan ini, tak pernah ada pembahasan soal aturan penyidik yang harus minta seizin instansi asal jika ingin alih status.
Ia menjelaskan, di dalam peraturan KPK dan sumber daya manusia Kepolisian sudah jelas bahwa alih status penyidik Polri yang ditugaskan di KPK diperbolehkan. Keputusan KPK terhadap 28 penyidik Polri pun dibuat berdasarkan aturan itu. "Sebelumnya tak ada masalah, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara juga sudah kami mintakan pendapatnya. Tapi ini tiba-tiba muncul ayat 9," ujar Busyro.
Karena itu, besok KPK akan melayangkan surat protes kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atau Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara terkait Peraturan Pemerintah tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK. Surat tersebut memberitahukan adanya proses yang tidak beres dalam pembuatan peraturan itu.
MUHAMAD RIZKI