TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi akan melayangkan surat protes kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atau Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara perihal Peraturan Pemerintah tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK. Surat tersebut memberitahukan adanya proses yang tidak beres dalam pembuatan peraturan tersebut.
"Surat akan dikirim besok. Kami menyampaikan bahwa ada prosedur yang tidak benar," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas ketika ditemui di Balai Kartini, Kamis, 13 Desember 2012.
Peraturan Pemerintah tentang Sistem Manajemen SDM KPK belakangan ramai diberitakan. Sebelumnya, 28 penyidik polisi telah beralih status menjadi penyidik tetap KPK. Tapi, tujuh di antaranya akan ditarik kepolisian. Salah satunya ialah Novel Baswedan, ketua tim penyidik kasus korupsi pengadaan simulator mengemudi.
PP tersebut direvisi setelah polisi ngotot menarik para penyidiknya. Dalam peraturan baru, peluang penyidik beralih status menjadi pegawai tetap KPK nyaris tertutup. Peraturan itu menyebutkan, masa tugas penyidik hanya bisa diperpanjang enam tahun sehingga masa tugas mereka paling lama adalah 10 tahun. Jika ingin mengubah statusnya, penyidik harus mendapat izin dari pemimpin instansi asal. Sejumlah pegiat antikorupsi menilai peraturan ini tak mendukung kerja KPK.
MUHAMAD RIZKI