TEMPO.CO, Jakarta - Bupati Bogor Rachmat Yasin buka mulut soal keterlibatannya dalam kasus korupsi proyek pembangunan kompleks pendidikan olahraga nasional di Bukit Hambalang, Bogor. Ia mengatakan dirinya mendapat desakan untuk menyetujui izin pembangunan proyek Hambalang.
Pada hari ini, Kamis, 13 Desember 2012, Rahmat diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi dalam kasus korupsi Hambalang. Ia tiba di KPK sekitar pukul 13.25 dengan ditemani beberapa orang. "Saya tidak pernah mendapat tekanan, tapi desakan. Beda ya antara desakan dan tekanan," katanya sebelum pemeriksaan.
Ia menjelaskan, ketika sudah berjalan, bupati selaku kepala daerah ingin bekerja sama dengan pemerintah pusat karena itu proyek nasional. "Sebisa mungkin saya bantu. Saya membuat kebijakan itu dasarnya," ucap Yasin .
Dia mengaku tak pernah menerima sesuatu apa pun dalam meloloskan izin Hambalang yang diduga tak layak bangun. "Tidak ada uang kerohiman. Menurut versi saya sebagai bupati tidak ada pelanggaran," katanya.
Peran Rachmat sendiri sudah cukup jelas. Audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan menyebutkan Bupati Rachmat melanggar undang-undang karena menandatangani site plan Hambalang meskipun Kementerian Pemuda dan Olahraga belum atau tidak melakukan studi analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) proyek Hambalang.
Rachmat diduga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Bupati Bogor Nomor 30 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengesahan Master Plan, Site Plan, dan Peta Situasi.
Selain itu, Kepala Badan Perizinan Terpadu Kabupaten Bogor menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan meskipun Kementerian Olahraga belum melakukan studi amdal terhadap proyek Hambalang sehingga diduga melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 12 Tahun 2009 tentang Bangunan Gedung.
FEBRIYAN