TEMPO.CO, Madiun- Kalangan lembaga swadaya masyarakat di Kota Madiun mengancam akan melaporkan kasus korupsi Pasar Madiun ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Ancaman itu menyusul sikap Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menghentikan penyelidikan dugaan korupsi proyek yang menghabiskan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Madiun 2010-2011 sebesar Rp76,5 miliar.
“Akan kami laporkan ke KPK, sebab ada beberapa kejanggalan,” kata Ketua LSM Abimantrana, Herutomo, Rabu, 12 Desember 2012. Mereka berencana meminta bantuan Indonesia Corruption Watch untuk memfasilitasi pelaporan ke KPK.
Penyelidikan dugaan korupsi PBM semula dilakukan Kejaksaan Negeri Madiun sejak Februari 2012. Penyelidikan kasus itu lantas diambilalih Kejaksaan Tinggi, Juni 2012. Namun Kejaksaan Tinggi belakangan malah menghentikan penyelidikan.
Padahal, kata Herutomo, saat kasus itu ditangani Kejaksaan Negeri, para penyidik sudah mendapatkan cukup bukti. Jaksa juga mendapat hasil penelitian Universitas Brawijaya Malang. “Kajian teknis dari Unibraw sudah menyatakan ada sejumlah bangunan yang secara kuantitas dan kualitas tidak sesuai dengan perencanaan,” kata Herutomo.
Aktivis LSM lainnya, Kordinator Wahana Komunikasi Rakyat, Budi Santoso, menduga ada konspirasi di balik penghentian kasus tersebut. “Kami tidak percaya dengan kejaksaan, makanya akan kami laporkan ke KPK,” ujarnya.
Pasca dihentikannya penyelidikan, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah mengembalikan berkas penyelidikan ke Kejaksaan Negeri Madiun. “Penyelidikan dianggap prematur sebab pasar itu saat itu masih dalam pemeliharaan,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Madiun, M. Aliq.
Meski begitu, menurutnya, penyelidikan bisa dibuka kembali jika ditemukan bukti baru yang kuat. Menanggapi kajian teknis tim Universitas Brawijaya Aliq enggan berkomentar. “Maaf saya tidak tahu pasti. Saat itu saya belum bertugas di sini,” katanya.
ISHOMUDDIN