TEMPO.CO, Jakarta-- Polisi paling sering diadukan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia selama tahun ini. Menurut Ketua Komisi Otto Nur Abdullah, jumlah berkas yang mengadukan polisi tahun ini naik dibanding jumlah pada tahun lalu. "Data ini menunjukkan bahwa reformasi polisi hanya di atas kertas," katanya dalam diskusi memperingati Hari Hak Asasi Sedunia Senin 10 Desember 2012.
Dari 5.422 berkas pengaduan masyarakat soal polisi ke Komnas HAM, 1.635 berkas berisi laporan dugaan pelanggaran hak asasi oleh polisi. Sebanyak 893 berkas diskriminasi saat penyidikan, 134 berkas laporan penahanan dan penangkapan, 104 berkas soal penembakan dan kekerasan, serta 39 berkas penyiksaan dalam pemeriksaan.
Otto menilai penyiksaan oleh polisi merupakan kejahatan serius yang sudah terstruktur, terpola, bahkan sistematis di tubuh kepolisian. Masalahnya, kejahatan itu tak bisa diajukan ke muka hukum karena tak ada aturan yang menaunginya. Karena itu, Komisi mengusulkan agar pemerintah menyusun Undang-Undang Antipenyiksaan. Apalagi, kata Otto, Indonesia sudah meratifikasi Konvensi Antipenyiksaan melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998.
Juru bicara Markas Besar Polisi, Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar, mengatakan polisi sebenarnya sudah memasukkan kurikulum hak asasi dalam setiap jenjang pendidikan. Karena itu, Boy meminta Komisi memverifikasi laporan itu lebih dulu. "Jangan-jangan cuma karena tak suka polisi lalu melapor," katanya.
Setelah polisi, perusahaan adalah yang paling banyak diadukan, dengan 1.009 berkas. Pengaduan yang paling banyak adalah soal sengketa lahan, lalu ketenagakerjaan dan lingkungan. Menurut Otto, perusahaan adalah aktor non-negara yang berpotensi sebagai pelanggar hak asasi.
Aduan soal sengketa lahan juga paling banyak diterima Komisi dengan 1.064 berkas. Perusahaan perkebunan, pertambangan—baik perusahaan negara maupun swasta—paling banyak dilaporkan berkonflik dengan masyarakat di sekitar kawasan konsesi. "Konflik ini penting ditangani segera karena bisa merembet pada soal toleransi," kata Otto.
Problem tanah tak hanya diadukan ke Komnas HAM. Kelompok Kerja Tanah di DPR juga menerima 187 laporan sengketa lahan yang belum selesai. "Masalahnya karena pemerintah tak menjalankan Undang-Undang Pokok Agraria," kata Budiman Sudjatmiko, anggota Kelompok Kerja Tanah dari Fraksi PDI Perjuangan.
Menurut dia, pendudukan Indonesia hanya menguasai 2 persen dari 56 persen aset tanah nasional, dan hanya 40 persen petani yang punya lahan sendiri. Adapun janji pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono, yang akan membagikan 8 juta hektare lahan kepada petani, belum terlaksana.
ARIS ANDRIANTO
Berita terpopuler:
Gaya Mewah Djoko Susilo, Nunun, dan Miranda
Di Malaysia, Habibie Dianggap Pengkhianat Bangsa
Pengacara Nazaruddin: Anas Jelas Terlibat
Disebut Pengkhianat Bangsa, Habibie Center Santai
Partai Demokrat Digerogoti Anak Kos