Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ketua PPATK Muhammad Yusuf Raih Gelar Doktor  

Editor

Eni Saeni

image-gnews
Ketua PPATK, M Yusuf.  ANTARA/Yudhi Mahatma
Ketua PPATK, M Yusuf. ANTARA/Yudhi Mahatma
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf menjadi doktor bidang hukum setelah mempertahankan disertasinya pada Sidang Terbuka Program Pascasarjana Universitas Padjadjaran, Bandung, Senin, 10 Desember 2012. Yusuf dinyatakan lulus dengan yudisium cum laude dengan disertasi berjudul "Perampasan Aset tanpa Tuntutan Pidana".

Menurut Yusuf, perampasan aset tanpa tuntutan pidana atau non conviction based (NCB) merupakan jalan keluar atau terobosan untuk mengembalikan uang negara yang dikorupsi. Cara itu sesuai konvensi PBB tentang antikorupsi pada 2003. "Korupsi di Indonesia sudah sampai pada titik nadir. Koruptor tak punya lagi rasa malu," kata Yusuf, Senin, 10 Desember 2012.

Dengan terobosan hukum ini, aset yang diduga hasil korupsi bisa diusut walau terdakwanya bebas, tersangkanya kabur ke luar negeri, atau telah meninggal dunia. "Bahkan aset di luar yang disebut dalam putusan pidana bisa tetap dirampas," ujarnya.

Sekarang, ketentuan pasal 54 ayat 1 dari United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) itu menjadi acuan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana. Perampasan aset koruptor bisa dilakukan walau tersangka atau terdakwa meninggal, kabur, sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya.

Begitu pula jika terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan, perkara pidananya belum atau tidak dapat disidangkan, dan barang temuan yang diduga berasal dari tindak pidana.

Selain itu, kasus kedaluwarsa yang akan dibuat rentangnya selama 30 tahun dan sudah berkeputusan tetap masih bisa disita asetnya. Ada juga aturan kalau duit korupsi itu diberikan kepada pihak ketiga, seperti istri dan anaknya. "Mereka tidak berbuat pidana, cuma menikmati. Itu bisa juga diproses (asetnya)," kata dia.

Sementara ini, Yusuf mengaku ragu apakah RUU ini bisa terus dibahas di DPR. Sebab, 18 anggota Badan Anggaran yang kini sedang berkasus bisa langsung terjerat. "Sampai sekarang saya masih berpikir dan mencari informasi bagaimana cara meyakinkan parlemen," katanya dalam sidang saat menjawab pertanyaan ke promotor Yunus Husein.

Sementara menunggu RUU tersebut, Yusuf dan salah seorang dosen pengujinya, Prof Komariah, yang masuk dalam kelompok kerja Mahkamah Agung, sedang merumuskan hukum acara untuk Pasal 67 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Peraturan Mahkamah Agung itu memungkinkan setiap transaksi yang tidak jelas siapa pemiliknya bisa dirampas tanpa menunggu orangnya dihukum. "Peraturan itu targetnya 1-2 bulan (selesai)," ujarnya.

Dari hasil penelitiannya, sampai sekarang ada 42 perkara di kepolisian, kejaksaan, dan KPK, dengan total kerugian negara sebesar Rp 10,9 triliun yang tidak bisa diambil, seperti karena tersangka atau terdakwa koruptornya lari atau meninggal. "Dengan pendekatan hukum yang sekarang ini tidak bisa. Maka perlu ada aturan perampasan aset itu," katanya.

Adapun soal pembekuan aset mantan Menteri Olahraga Andi Malarangeng, PPATK menyatakan siap membantu. "Kita menunggu permintaan saja dari KPK. Bantuannya bagaimana aset-aset itu," katanya.

Sebelumnya, PPATK sudah menyerahkan 10 hasil temuan aliran uang dari perusahaan dan perorangan terkait kasus Hambalang. Apakah termasuk data transaksi Andi? "Pokoknya yang disebut KPK itu sudah ada (laporannya)," kata Yusuf.

ANWAR SISWADI

Berita terpopuler lainnya:
Andi Mallarangeng Terkenal Kikir

Bupati Aceng Nikahi Shinta, Pestanya Meriah

Gaya Mewah Djoko Susilo, Nunun, dan Miranda

Kemenangan Zaki Ubah Peta Politik Keluarga Atut

Mubarok Akui Partai Demokrat Semrawut

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Hari Ini Pengumuman SNBP 2024, Simak Cara Registrasi Siswa yang Lolos Seleksi

3 hari lalu

Tangkapan layar-Ketua Umum Tim Penanggung Jawab Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2024, Prof. Ganefri dalam sosialisasi SNBP yang diikuti secara daring di Jakarta, Senin, 12 Februari 2024. (ANTARA/Lintang Budiyanti Prameswari)
Hari Ini Pengumuman SNBP 2024, Simak Cara Registrasi Siswa yang Lolos Seleksi

Jumlah pendaftar Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi atau SNBP 2024 mencapai 702.312 siswa.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

6 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


Kemendikbudristek dan Australia Kerja Sama Luncurkan Program INOVASI Fase Ketiga

6 hari lalu

Peluncuran program INOVASI (Inovasi untuk Anak Sekolah Indonesia) fase ketiga, pada 21Maret 2024 di Jakarta. Ini merupakan kemitraan pendidikan antara Pemerintah Australia dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Sumber: dokumen Kedutaan Besar Australia di Jakarta
Kemendikbudristek dan Australia Kerja Sama Luncurkan Program INOVASI Fase Ketiga

Program INOVASI fase ketiga merupakan kemitraan bidang pendidikan antara kedua negara untuk meningkatkan pembelajaran dan keterampilan murid SD.


Kesetaraan Gender, UNFPA Indonesia Serukan Isu Perempuan Jadi Prioritas

7 hari lalu

Tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur, Suradi (20) bersama pasangannya dan keluarga berdoa usai prosesi pernikahan di kantor Satreskrim Polres Malang, Jawa Timur, Kamis 12 Maret 2014. TEMPO/Aris Novia Hidayat
Kesetaraan Gender, UNFPA Indonesia Serukan Isu Perempuan Jadi Prioritas

UNFPA Indonesia berharap isu kehamilan di kalangan remaja dan pernikahan anak menjadi priortias Pemerintah karena dampaknya ke kesetaraan gender


Ditjen Bimas Hindu Serahkan 9 SK Peralihan Pasraman ke Widyalaya

8 hari lalu

Ditjen Bimas Hindu Serahkan 9 SK Peralihan Pasraman ke Widyalaya

Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu Kementerian Agama RI, menyerahkan 9 Surat Keputusan atau SK Peralihan Pasraman menjadi Pendidikan Widyalaya, di Provinsi Kalimantan Tengah, Senin, 18 Maret 2024.


Marak Kekerasan Anak di Sekolah, KPAI Dorong Percepatan Pembentukan Satgas Daerah dan Tim PPKSP

17 hari lalu

Ilustrasi Persekusi / Bullying. shutterstock.com
Marak Kekerasan Anak di Sekolah, KPAI Dorong Percepatan Pembentukan Satgas Daerah dan Tim PPKSP

KPAI meminta segera dibentuk Satgas Daerah dan Tim Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP).


Universitas Deakin asal Australia dan Universitas Lancaster dari Inggris Buka Kampus di Bandung

20 hari lalu

Mahasiswa Deakin University, Australia mengikuti kelas budaya dan Bahasa Indonesia di UII selama sepekan. uii.ac.id KOMUNIKA ONLINE
Universitas Deakin asal Australia dan Universitas Lancaster dari Inggris Buka Kampus di Bandung

Universitas Deakin asal Australia dan Universitas Lancaster dari Inggris membuka kampus luar negeri pertamanya di Bandung


Groundbreaking Keenam IKN untuk Proyek Pendidikan, JIS Masuk Pertama

21 hari lalu

Presiden Jokowi pada acara groundbreaking Nusantara Intercultural School (NIS) di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur pada Rabu (01/11/2023). (Foto: BPMI Setpres)
Groundbreaking Keenam IKN untuk Proyek Pendidikan, JIS Masuk Pertama

Otorita IKN mengungkapkan groundbreaking keenam di Ibu Kota Nusantara IKN pada Mei tahun ini ditargetkan untuk proyek pendidikan


Ramai Disorot karena Disebut akan Dicabut, Apa Itu Program KJMU?

21 hari lalu

Ilustrasi KJMU. Istimewa
Ramai Disorot karena Disebut akan Dicabut, Apa Itu Program KJMU?

KJMU dan KJP Plus merupakan sebuah program strategis yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk meningkatkan mutu pendidikan.


Peneliti CIPS Nilai Program Makan Siang Gratis Ancam Kualitas Pendidikan Nasional

22 hari lalu

Sejumlah siswa menunjukkan makanan gratis saat simulasi program makan siang gratis di SMP Negeri 2 Curug, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis 29 Februari 2024. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto meyediakan 162 porsi dengan empat macam menu makanan sehat senilai Rp15 ribu per porsi pada simulasi program makan siang gratis itu. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin
Peneliti CIPS Nilai Program Makan Siang Gratis Ancam Kualitas Pendidikan Nasional

Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) menanggapi soal pembiayaan program makan siang gratis dari dana Badan Operasional Sekolah (BOS).