TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri sedang ngebut menyelesaikan perekaman data penduduk untuk penerbitan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik. Penerapan sistem e-KTP yang dilengkapi data sidik jari dan retina mata setiap penduduk ini penting untuk program identitas tunggal warga negara. Dengan sistem identitas tunggal ini, tak ada lagi kerumitan dalam menyusun daftar pemilih pemilihan umum maupun pelacakan kejahatan.
Sayangnya, sampai awal November 2012, Kementerian Dalam Negeri baru berhasil merekam data 173 juta penduduk dari total 190 juta orang yang seharusnya memiliki KTP di Indonesia.
Bagaimana dengan mereka yang belum sempat merekam data e-KTP di kelurahan masing-masing?
Anggota tim pakar Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Retno Setyono, meminta setiap warga negara yang belum sempat melakukan perekaman data untuk datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terdekat. "Misalnya, Anda di Solo, siapa pun bisa melakukan perekaman data. Tidak hanya warga Solo," katanya, Senin, 10 Desember 2012.
Kepala Seksi Identitas Penduduk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Surakarta, Subandi, mengatakan, perekaman data e-KTP di Solo sudah selesai. "Target yang dibebankan ke kami 350.365 penduduk, dan semuanya sudah melakukan perekaman data," ujarnya.
UKKY PRIMARTANTYO
Berita terpopuler lainnya:
Andi Mallarangeng Terkenal Kikir
Bupati Aceng Nikahi Shinta, Pestanya Meriah
Gaya Mewah Djoko Susilo, Nunun, dan Miranda
Kemenangan Zaki Ubah Peta Politik Keluarga Atut
Mubarok Akui Partai Demokrat Semrawut