TEMPO.CO , Yogyakarta:Kepolisian Resor Gunungkidul menangkap Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah nonaktif Ratno Pitoyo saat sedang berjudi pada Jumat 7 Desember 2012. Ratno nonaktif sebagai ketua DPRD karena menghadapi kasus korupsi dana purna tugas DPRD 1999-2004. Ia terdakwa dalam kasus itu.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Gunungkidul itu kini meringkuk di tahanan Kepolisian Resor Gunungkidul. "Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan segera disampaikan ke Kejaksaan," kata Humas Kepolisian Resor Gunungkidul Inspektur Satu Imam Suhodo.
Ratno, 42 tahun, kini resmi tersangka kasus perjudian. Ia bersama teman-temannya digrebek sedang berjudi bersama Sekretaris Desa Sodo, Palian Gunungkidul Warso, 51 tahun dan Suharyono, 27 tahun, warga Sodo.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah PDI Perjuangan Daerah Istimewa Yogyakarta Idham Samawi berjanji tegas menindak anggotanya itu. "Sanksi pasti diberikan oleh Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan mulai dari peringatan hingga dimungkinkan Pergantian Antar Waktu anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul,'' kata Ketua Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan Bidang Rekruitmen dan Kaderisasi itu. Sanksi itu dijatuhkan berdasarkan usulan pengurus daerah kepada pimpinan pusat.
MUH SYAIFULLAH
Baca juga:
EDISI KHUSUS Bollywood Yahud
Mereka Kandidat Pengganti Andi Mallarangeng
Sutan: Anas Tersangka, Badai Demokrat
Jasad Perawat Kate Middleton Akan Dibawa ke India
Konser Shah Rukh Khan Ternoda oleh Ulah Pencopet
Andi Mallarangeng Terkenal Kikir