Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bupati Bangkalan: Carok Jika Pilkada Ditunda  

image-gnews
Celurit. (puisianwari.blogspot.com)
Celurit. (puisianwari.blogspot.com)
Iklan

TEMPO.CO, Bangkalan- Bupati Bangkalan, Jawa Timur, KH Fuad Amin Imron, mengatakan pelaksanaan Pilkada Bangkalan yang digelar Rabu, 12 Desember 2012, tidak boleh ditunda.

Fuad menegaskan bahwa pendudukan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangkalan oleh ratusan massa pendukung calon bupati dan wakil bupati Bangkalan, KH Imam Buchori Cholil- Zainal Alim, KH Imam Buchori Cholil, sejak Jumat, 7 Desember 2012, tidak boleh mengubah jadwal pelaksanaan pilkada.

Dengan nada tegas, Fuad kembali mengatakan jika karena pendudukan massa KH Imam- Zainal Alim tersebut menyebabkan pilkada ditunda, hanya satu kata dari Fuad, yakni carok.

"Kalau Pilkada ditunda, carok Bangkalan," kata Fuad saat menghadiri kampanye akbar putranya, Makmun Ibnu Fuad, yang menjadi calon bupati, di Alun-alun kota Bangkalan, Sabtu, 8 Desember 2012.

Carok adalah duel satu lawan satu menggunakan senjata khas Madura, celurit.

Fuad meminta semua pihak untuk menghormati keputusan KPU Bangkalan yang mendiskualifikasi pasangan Imam-Zain sebagai peserta Pilkada. Sebab, KPU Bangkalan hanya menjalankan putusan PTUN Surabaya. "Jangan emosi, jika ingin pilkada aman," ujar Fuad.

Berdasarkan pantauan Tempo, hingga Sabtu siang, 8 Desember 2012, massa pendukung pasangan Imam-Zain belum membubarkan diri. Mereka bertahan di depan kantor KPU meski diguyur hujan deras. "Kami tidak akan pulang sampai KPU Bangkalan mencabut surat diskualifikasi pasangan Imam-Zain," ucap perwakilan tim sukses pasangan Imam-Zain, Kiai Nasih Aschol. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kekhawatiran bakal tertundanya pilkada Bangkalan muncul karena seluruh logistik pilkada masih berada di kantor KPU yang sedang diduduki massa. Padahal, sesuai jadwal, pendistribusian logistik ke setiap tempat pemungutan suara (TPS) sudah harus mulai dilakukan pada Ahad, 9 Desember 2012.

Anggota KPU Bangkalan, Tajul Anwar, juga sempat menyatakan kemungkinan tertundanya pilkada. Namun, Tajul optimistis KPU tetap bisa bekerja meski kantornya disegel massa. "Zaman sudah canggih, kita masih bisa tetap bekerja walau kantor disegel," tutur Tajul.

Pencoretan pasangan Imam-Zain cukup mengejutkan karena mulai dari tahap seleksi berkas hingga penetapan calon, tidak ada masalah. Namun, setelah pengurus DPD Partai Persatuan Daerah Bangkalan melakukan gugatan ke PTUN Surabaya dan dikabulkan, KPU Bangkalan langsung mencoret pasangan Imam-Zain.

Berdasarkan hasil sejumlah survei, pasangan Imam-Zain merupakan lawan terberat pasangan Makmun Ibnu Fuad-Mondir Rofi’I, atau yang dikenal dengan sebutan Momom-Mondir.

MUSTHOFA BISRI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

22 Agustus 2016

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

Bawaslu telah meminta Mendagri Tjahjo Kumolo untuk memfasilitasi penyelesaian permasalahan dana hibah pengawasan pilkada 2015.


KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

12 Juli 2016

Rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kantor KPU ini memutuskan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menjadi pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU menggantikan Husni Kamal Manik yang tutup usia pada Kamis (07/07). TEMPO/Aditia Noviansyah
KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

Hadar bakal meminta bantuan Direktorat Pendudukan dan Catatan Sipil memastikan keberadaan pendukung calon perseorangan.


Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

29 Juni 2016

ANTARA/Wahyu Putro A
Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

KPK melakukan penelitian dengan mewawancarai 286 calon yang kalah pada pilkada. Ini temuannya.


Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

19 Juni 2016

TEMPO/Arif Fadillah
Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

Polisi mengevakuasi anggota KPUD Muna keluar dari TPS sambil melepaskan tiga tembakan ke udara.


Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

19 Juni 2016

TEMPO/Arif Fadillah
Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

Ini merupakan pemungutan suara ulang yang kedua kali akibat saling gugat dua pasangan calon kepala daerah.


Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

6 Juni 2016

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

Bawaslu kini bisa memeriksa kasus politik uang dalam pilkada.


Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

6 Juni 2016

Sineas Indonesia Garin Nugroho. ANTARA/Teresia May
Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

Pendukung Garin menilai seharusnya DPR sebagai wakil rakyat membuat aturan yang lebih bermutu.


Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

5 Juni 2016

Ilustrasi Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai, ada persoalan yang akan terjadi seusai DPR mengesahkan UU Pilkada.


Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

2 Juni 2016

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI Jazuli Juwaini bersiap memimpin Rapat Pleno Fraksi PKS di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 11 April 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

PKS sebelumnya menilai anggota DPR yang maju ke pilkada tak perlu mundur dari keanggotaan di Dewan, melainkan hanya perlu cuti.


DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

2 Juni 2016

Ilustrasi Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

DPR akhirnya mengesahkan undang-undang tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dalam sidang paripurna hari ini.