TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menyatakan telah menerima revisi laporan pelanggaran hak asasi manusia dalam kasus pembantaian simpatisan Partai Komunis Indonesia pada 1965-1966 dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. "Memang sudah ada surat dari Komnas HAM," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Andhi Nirwanto, saat ditemui di kantor Kejaksaan Agung, Jumat, 7 Desember 2012.
Namun, Andhi mengatakan baru menerima surat laporan dari Komnas. Sementara lampiran surat yang berupa berkas dan dokumen mengenai kasus 1965-1966 belum diterima Kejaksaan. Segera setelah mendapat dokumennya, Kejaksaan akan memproses laporan tersebut. "Nanti kami pelajari lagi," kata Andhi.
Saat ini, posisi ketua tim peneliti laporan kasus 1965-1966 kejaksaan dipegang olehnya. Sedangkan posisi wakil ketua tim dipegang oleh Direktur Penyidikan Pidana Khusus, Adi Toegarisman. "Anggota tim ya masih seperti yang dulu," katanya.
Komnas HAM menyatakan telah mengirim kembali laporan pelanggaran HAM berat kasus pembantaian simpatisan PKI pada 1965-1966 ke Kejaksaan Agung. Sebelumnya, Kejaksaan pernah mengembalikan laporan tersebut karena dianggap ada sejumlah kekurangan.
"Kami sudah lengkapi kekurangan formalnya. Kami juga sudah kirim lagi pekan lalu ke Kejaksaan," kata Komisioner Komnas HAM, Nurcholis, saat dihubungi, Rabu, 5 Desember 2012.
Namun, rupanya Komisi tak memperbaiki semua kekurangan yang disimpulkan Kejaksaan. Komisi beranggapan laporan tersebut sudah benar. "Kami juga sudah kirim surat keterangannya," kata Nurcholis.
INDRA WIJAYA
Berita Terpopuler:
Kurikulum Baru, SMA Tidak Ada Penjurusan
Ide Jokowi Atasi Kemacetan Dinilai Tak Efektif
Pelajar Situbondo Bentuk Kelompok Arisan Seks
Skandal Bupati Aceng Tak Kejutkan Kawan Dekatnya
Sebelum Berpolitik, Bupati Aceng Juragan Ayam