Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sanksi Bupati Aceng Wewenang Mendagri  

Editor

Zed abidien

image-gnews
Bupati Garut Aceng HM Fikri (kedua kiri) saat melakukan pernikahan dengan Fany Octora (ketiga kiri). regional.kompas.com
Bupati Garut Aceng HM Fikri (kedua kiri) saat melakukan pernikahan dengan Fany Octora (ketiga kiri). regional.kompas.com
Iklan

TEMPO.CO, Bandung - Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan, sudah mengirim surat berisi laporan hasil klarifikasi yang dilakukannya terhadap Bupati Garut Aceng HM Fikri kepada Menteri Dalam Negeri. "Kami serahkan ke pemerintah pusat hasil dari proses itu," kata dia selepas mengisi seminar yang digelar Forum Diskusi Wartawan Ekonomi Bandung, Rabu, 5 Desember 2012.

Menurut dia, substansi surat untuk Menteri itu berisi laporan hasil klarifikasi yang dilakukannya dengan memanggil Bupati Aceng untuk menemuinya di rumah dinas gubernur di Gedung Negara Pakuan, Senin, 3 Desember 2012. Salah satunya, soal pernikahan empat hari Bupati Aceng.

"Di antaranya ketika kami klarifikasi, betulkah Pak Aceng menikah dengan seorang gadis namanya Fany Octora, empat  hari kemudian diceraikan? Betul," kata Heryawan. "Kan, pokok perkaranya itu. Dikawini seorang gadis empat hari lalu diceraikan."

Menurut dia, soal ini bisa dinilai dari berbagai perspektif. "Tentu orang bisa punya cara pandang yang lain," kata Heryawan. "Dari kaca mata perundangan, dia melanggar etika, melanggar kepatutan, dan melanggar keteladanan."

Heryawan mengatakan, soal sanksi, jika memang akan dijatuhkan pada Bupati Aceng, sepenuhnya merupakan keputusan pemerintah pusat. "Sekarang kami menunggu mau ke mana hasil dari Pak Menteri," kata dia.

Tak hanya itu, Heryawan juga menunggu proses politik yang tengah berlangsung di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Garut berkaitan dengan kasus nikah kilat Bupati Aceng. DPRD Garut sudah membentuk pansus untuk membahas soal itu. "Proses di DPRD kita tunggu juga," kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut dia, sebagai gubernur, tugasnya melanjutkan proses politik yang terjadi di DPRD Garut itu. "Itu adalah proses politik yang kita tunggu hasilnya," kata Heryawan.

Saat ditanya apakah proses itu bisa melengserkan Bupati Garut, Heryawan emoh berkomentar soal itu. "Kalau begitu-begituan, kan, saya harus jadi pakar hukum dulu. Saya itu sebagai pemerintah menindaklanjuti apa yang ada sesuai payung hukum yang tersedia," kata dia.

AHMAD FIKRI

Terpopuler:
Polri Kembali Tarik 13 Penyidiknya dari KPK

Skandal Bupati Aceng, Orang Tua Fany Bersaksi 

Skandal Bupati Garut, Aceng Minta Maaf 

Bupati Aceng Diminta Mundur

Bupati Aceng: Jangan Paksa Saya Mundur

Novel Baswedan Termasuk yang Mau Ditarik Polri 

Mabes Polri Akui Tarik Novel Baswedan

Naikkan Gaji Guru, Presiden Tak Mau Berutang 

Skandal Bupati Garut, Menteri Perempuan Buka Suara 

Ini Alasan Fany Octora Batal ke Komnas Anak 

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

10 Perilaku Pasangan yang Merendahkan Anda dan Hubungan, Jangan Ditoleransi

25 hari lalu

Ilustrasi pasangan cemburu. Freepik.com
10 Perilaku Pasangan yang Merendahkan Anda dan Hubungan, Jangan Ditoleransi

Anda sering terluka atau mempertanyakan harga diri. Berikut perilaku pasangan yang menjadi sinyal Anda harus bersikap tegas dalam hubungan.


Tanggapan Pihak Johnny Depp atas Tuduhan Pelecehan Verbal dari Lawan Mainnya

27 hari lalu

Aktor dan produser Johnny Depp hadir dalam sesi pemotretan untuk mempromosikan film dokumenter
Tanggapan Pihak Johnny Depp atas Tuduhan Pelecehan Verbal dari Lawan Mainnya

Tanggapan Johnny Depp setelah dituduh melakukan pelecehan verbal terhadap lawan mainnya di lokasi syuting film Blow yang dirilis 23 tahun lalu.


Mantan Produser Nickelodeon Minta Maaf Atas Perilakunya yang Diungkap Serial Quiet On Set

29 hari lalu

Dan Schneider, mantan produser Nickelodeon. Foto: YouTube DanWarp
Mantan Produser Nickelodeon Minta Maaf Atas Perilakunya yang Diungkap Serial Quiet On Set

Mantan Produser Nickelodeon, Dan Schneider terseret kasus pelecehan, seksisme, rasisme, dan perlakuan tidak pantas terhadap artis cilik.


Fakultas Filsafat UGM Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa dengan Korban 8 Orang

30 hari lalu

Universitas Gadjah Mada (UGM) di Yogyakarta. (FOTO ANTARA)
Fakultas Filsafat UGM Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa dengan Korban 8 Orang

Fakultas Filsafat UGM menunggu laporan dari para korban untuk penanganan yang lebih tepat dan cepat.


Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

32 hari lalu

Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, Sekjen KPK, Cahya Hardianto Harefa, Direktur Penindakan Asep Guntur Rahayu (kiri) dan juru bicara KPK, Ali Fikri (kanan), menghadirkan 15 orang petugas Rutan KPK resmi memakai rompi tahanan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

KPK telah menetapkan 15 tersangka kasus pungutan liar di rumah tahanan KPK. Berikut kilas baliknya, diawali kejadian pelecehan seksual.


Dugaan Pelecehan oleh Rektor Universitas Pancasila, Polisi Periksa 15 Saksi

43 hari lalu

Rektor nonaktif Universitas Pancasila Edie Toet Hendratno didampingi kuasa hukumnya usai menjalani pemeriksaan dugaan kasus pelecehan seksual di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 29 Februari 2024. Dalam keteranganya, tudingan adanya pelecehan seksual tersebut hanya asumsi karna tidak ada bukti yang sah, ia juga mengaku kasus ini bagian dari politisasi menjelang pemilihan rektor. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Dugaan Pelecehan oleh Rektor Universitas Pancasila, Polisi Periksa 15 Saksi

Rektor Universitas Pancasila nonaktif Edie Toet Hendratno dilaporkan dua orang atas dugaan pelecehan


Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Dokter di Palembang, Pelapor akan Serahkan Barang Bukti

48 hari lalu

Ilustrasi Pelecehan Seksual. govexec.com
Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Dokter di Palembang, Pelapor akan Serahkan Barang Bukti

Perkara dugaan pelecehan seksual oleh dokter di salah satu rumah sakit di Jakabaring, Palembang, terus bergulir di Polda Sumatera Selatan


Datangi Polda, Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Bantah Lakukan Pelecehan Seksual

49 hari lalu

Rektor nonaktif Universitas Pancasila Edie Toet Hendratno alias ETH, 72 tahun, saat tiba di Polda Metro Jaya, Kamis, 29 Februari 2024. Foto: ANTARA/Ilham Kausar
Datangi Polda, Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Bantah Lakukan Pelecehan Seksual

Rektor Universitas Pancasila nonaktif, Edie Toet Hendratno, 72 tahun, memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa di kasus dugaan pelecehan seksual


Rektor Universitas Pancasila Diperiksa Hari Ini, Korban Bantah Ada Motif Politik

49 hari lalu

Demonstran membakar kayu dan kardus di depan Gedung Rektor Universitas Pancasila, saat demonstrasi menolak rektor yang diduga mmelakukan pelecehan di Lenteng Agung, Jakarta, 27 Februari 2024. TEMPO/Jati Mahatmaji
Rektor Universitas Pancasila Diperiksa Hari Ini, Korban Bantah Ada Motif Politik

Pengacara rektor Universitas Pancasila menuding ada motif politik karena isu pelecehan seksual ini mencuat jelang pemilihan rektor.


Yayasan Minta Rektor Universitas Pancasila Kooperatif Jalani Proses di Polisi soal Dugaan Pelecehan

50 hari lalu

Sekretaris YPPUP Yoga Satrio didampingi Plt Rektor Universitas Pancasila Sri Widyastuti (tengah) dan Warek IV Diennaryati Tjokrosuprihatono saat jumpa pers di lantai 2 Gedung Rektorat Universitas Pancasila, Kampus Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa, 27 Februari 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Yayasan Minta Rektor Universitas Pancasila Kooperatif Jalani Proses di Polisi soal Dugaan Pelecehan

Yayasan Universitas Pancasila meminta rektor nonaktif ETH kooperatif menjalani proses di kepolisian dalam kasus dugaan pelecehan seksual