TEMPO.CO, Jakarta - Terpidana kasus Wisma Atlet Muhammad Nazaruddin mengaku membawa sejumlah dokumen bukti aliran dana Hambalang ke Partai Demokrat. Nazaruddin yang diperiksa sebagai saksi dalam kasus Hambalang mengatakan akan menyerahkan dokumen itu kepada penyidik KPK.
"Dokumen laporan yang saya serahkan tiap bulan ke Ketua Umum Demokrat. Ada semuanya, jelas lah. Nanti kalau keluar, saya perlihatkan," ujarnya saat memasuki gedung KPK, Selasa, 4 Desember 2012.
Nazaruddin hari ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusdinar. Berkali-kali mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu menyatakan dana Hambalang mengalir ke partainya. Dana, menurut Nazaruddin, antara lain ke Kongres Partai Demokrat di Bandung 2010 lalu. Menurut dia, aliran dana ini digunakan untuk memenangkan Anas Urbaningrum sebagai ketua umum. Anas berkali-kali membantah tuduhan Nazaruddin.
Soal aliran dana Hambalang ini, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan sudah mengirimkan sejumlah data aliran mencurigakan. Namun, menurut Ketua PPATK M. Yusuf, aliran dana Hambalang sulit ditelusuri karena dilakukan secara tunai, bukan antar-rekening.
Temuan PPATK ini dikuatkan oleh temuan Badan Pemeriksa Keuangan. Dalam laporan hasil audit awalnya, BPK menyimpulkan adanya kerugian negara sebesar Rp 10 miliar dalam proyek ini. BPK juga menilai aliran dana proyek ini kepada sejumlah perusahaan subkontraktor janggal.
FEBRIYAN
Berita Terpopuler:
Bupati Garut Aceng: Saya Masih Sayang Fany
3 Alasan Bupati Garut Ceraikan Fany Octora
SBY Minta Mendagri Pantau Bupati Garut
Jokowi: Mending Saya Tidak Jadi Gubernur
Janda Bupati Garut Sebenarnya ''Ogah'' Lapor ke Polisi