TEMPO.CO , Jakarta: Ketua Majelis Ulama Indonesia, Amidhan, menilai tindakan Bupati Garut Aceng Fikri dengan menikah di bawah tangan sudah melanggar Undang-Undang Pernikahan. Ia menilai, tidak patut seorang pejabat sekelas bupati melakukan nikah siri mengingat pejabat harus menegakkan UU Pernikahan.
Amidhan menyebutkan, jika Kantor Urusan Agama di bawah Kementerian Agama maka Dinas Catatan Sipil di bawah bupati/walikota. Jadi, lanjut dia, Bupati Garut telah melanggar undang-undang yang seharusnya dia justru bertanggung jawab untuk melaksanakannya.
"Gubernur Jawa Barat seharusnya tidak hanya melontarkan teguran terhadap Aceng," kata dia saat dihubungi, Senin, 3 Desember 2012.
Dia menambahkan, Aceng layak mendapatkan sanksi dari UU Perkawinan lantaran pernikan siri yang dilakoninya. "Tidak cukup dengan sanksi moral, harus ada tindakan tegas. Meski sanksinya mungkin termasuk ringan," kata Amidhan.
Seperti diberitakan, Bupati Garut Aceng HM Fikri Segara menggugat cerai istrinya, Fany Octora, yang berusia 18 tahun. Pernikahan yang dilakukan di bawah tangan ini hanya berlangsung empat hari saja. Aceng menuding sang istri telah membohonginya.
ADITYA BUDIMAN
Berita Terkait:
SBY Minta Mendagri Pantau Bupati Garut
Bupati Aceng: Mas Kawin untuk Fany, Spesial
Kasus Bupati Garut Aceng, T2: Malu Banget
Bupati Garut Tak Bisa Sembarangan Diberhentikan
3 Alasan Bupati Garut Ceraikan Fany Octora