Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bupati Garut Aceng Bisa Dijerat 4 UU

image-gnews
Bupati Garut, Aceng M Fikri. ANTARA/Agus Bebeng
Bupati Garut, Aceng M Fikri. ANTARA/Agus Bebeng
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta- Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan menyebutkan, Bupati Garut, Jawa Barat, Aceng Fikri, bisa dijerat pasal berlapis karena menikahi anak di bawah umur, Fany Octora. "Kalau melihat kronologinya, dia bisa dikenai empat pasal dari empat undang-undang," kata Komisioner Komnas Perempuan, Sri Nurherwati, saat dihubungi Senin, 3 Desember 2012.

Keempatnya adalah pasal Undang-Undang Perlindungan Anak, UU Perdagangan Manusia, UU Kekerasan dalam Rumah Tangga, dan pasal kejahatan perkawinan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sri menjelaskan, Aceng bisa dijerat pasal UU Perlindungan Anak karena saat menikahi Fany Octora, perempuan itu belum genap berusia 18 tahun. Jika terbukti melanggar pasal UU ini, Aceng bisa terancam hukuman 5-7 tahun penjara.

Pasal UU Perdagangan Manusia juga bisa dikenakan kepada Aceng karena ada indikasi ia melakukan eksploitasi seksual kepada Fany. "Ada dua unsur perdagangan anak, yakni proses dan tujuan. Proses dalam kasus ini adalah Aceng memesan seorang perempuan untuk diperistri, sedangkan tujuannya diduga adalah untuk eksploitasi seksual," kata Sri.

Politikus Partai Golongan Karya itu, Sri melanjutkan, juga bisa dijerat pasal UU KDRT karena diduga melakukan kekerasan psikologis dan menelantarkan Fany. Kekerasan psikologis tersebut berupa perlakuan dan pernyataan yang membuat harkat dan martabat Fany Octora direndahkan.

Adapun pasal kejahatan perkawinan yang diatur KUHP bisa diterapkan dalam kasus ini lantaran Aceng disebut-sebut mengaku duda saat meminang Fany. Padahal, Aceng saat ini masih belum menceraikan istri pertamanya. Sri menjelaskan, Aceng terancam hukuman bui tujuh tahun jika diketahui sengaja menyembunyikan status perkawinan sebelumnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Fany melaporkan Aceng ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri atas tuduhan KDRT dan penipuan pernikahan. Ia didampingi pengacaranya, Dany Saliswijaya, dan sejumlah kerabat. Menurut Dany, Aceng pernah menyekap Fany selama dua hari di rumahnya bersama seorang perempuan bernama Reni.

Aceng Fikri menikahi Fany Octora pada 16 Juli 2012. Empat hari kemudian, Fanny Oktora diceraikan dengan alasan sudah tidak perawan. Sontak kasus ini langsung mendapat perhatian dan kecaman dari berbagai pihak.

ISMA SAVITRI

Berita terkait
Bupati Garut Aceng: Saya Masih Sayang Fany
Fany Oktora Laporkan Bupati Garut ke Mabes Polri
Pramono Anung: Bupati Garut Harus Ditegur
Janda Bupati Garut Alami Kekerasan Psikis

Janda Bupati Garut Sebenarnya ''Ogah'' Lapor ke Polisi
Heboh Video Ahok, PRJ Belum Mau Berkomentar

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

10 Perilaku Pasangan yang Merendahkan Anda dan Hubungan, Jangan Ditoleransi

4 hari lalu

Ilustrasi pasangan cemburu. Freepik.com
10 Perilaku Pasangan yang Merendahkan Anda dan Hubungan, Jangan Ditoleransi

Anda sering terluka atau mempertanyakan harga diri. Berikut perilaku pasangan yang menjadi sinyal Anda harus bersikap tegas dalam hubungan.


Tanggapan Pihak Johnny Depp atas Tuduhan Pelecehan Verbal dari Lawan Mainnya

7 hari lalu

Aktor dan produser Johnny Depp hadir dalam sesi pemotretan untuk mempromosikan film dokumenter
Tanggapan Pihak Johnny Depp atas Tuduhan Pelecehan Verbal dari Lawan Mainnya

Tanggapan Johnny Depp setelah dituduh melakukan pelecehan verbal terhadap lawan mainnya di lokasi syuting film Blow yang dirilis 23 tahun lalu.


Mantan Produser Nickelodeon Minta Maaf Atas Perilakunya yang Diungkap Serial Quiet On Set

8 hari lalu

Dan Schneider, mantan produser Nickelodeon. Foto: YouTube DanWarp
Mantan Produser Nickelodeon Minta Maaf Atas Perilakunya yang Diungkap Serial Quiet On Set

Mantan Produser Nickelodeon, Dan Schneider terseret kasus pelecehan, seksisme, rasisme, dan perlakuan tidak pantas terhadap artis cilik.


Fakultas Filsafat UGM Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa dengan Korban 8 Orang

10 hari lalu

Universitas Gadjah Mada (UGM) di Yogyakarta. (FOTO ANTARA)
Fakultas Filsafat UGM Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa dengan Korban 8 Orang

Fakultas Filsafat UGM menunggu laporan dari para korban untuk penanganan yang lebih tepat dan cepat.


Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

11 hari lalu

Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, Sekjen KPK, Cahya Hardianto Harefa, Direktur Penindakan Asep Guntur Rahayu (kiri) dan juru bicara KPK, Ali Fikri (kanan), menghadirkan 15 orang petugas Rutan KPK resmi memakai rompi tahanan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

KPK telah menetapkan 15 tersangka kasus pungutan liar di rumah tahanan KPK. Berikut kilas baliknya, diawali kejadian pelecehan seksual.


Dugaan Pelecehan oleh Rektor Universitas Pancasila, Polisi Periksa 15 Saksi

23 hari lalu

Rektor nonaktif Universitas Pancasila Edie Toet Hendratno didampingi kuasa hukumnya usai menjalani pemeriksaan dugaan kasus pelecehan seksual di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 29 Februari 2024. Dalam keteranganya, tudingan adanya pelecehan seksual tersebut hanya asumsi karna tidak ada bukti yang sah, ia juga mengaku kasus ini bagian dari politisasi menjelang pemilihan rektor. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Dugaan Pelecehan oleh Rektor Universitas Pancasila, Polisi Periksa 15 Saksi

Rektor Universitas Pancasila nonaktif Edie Toet Hendratno dilaporkan dua orang atas dugaan pelecehan


Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Dokter di Palembang, Pelapor akan Serahkan Barang Bukti

28 hari lalu

Ilustrasi Pelecehan Seksual. govexec.com
Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Dokter di Palembang, Pelapor akan Serahkan Barang Bukti

Perkara dugaan pelecehan seksual oleh dokter di salah satu rumah sakit di Jakabaring, Palembang, terus bergulir di Polda Sumatera Selatan


Datangi Polda, Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Bantah Lakukan Pelecehan Seksual

28 hari lalu

Rektor nonaktif Universitas Pancasila Edie Toet Hendratno alias ETH, 72 tahun, saat tiba di Polda Metro Jaya, Kamis, 29 Februari 2024. Foto: ANTARA/Ilham Kausar
Datangi Polda, Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Bantah Lakukan Pelecehan Seksual

Rektor Universitas Pancasila nonaktif, Edie Toet Hendratno, 72 tahun, memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa di kasus dugaan pelecehan seksual


Rektor Universitas Pancasila Diperiksa Hari Ini, Korban Bantah Ada Motif Politik

29 hari lalu

Demonstran membakar kayu dan kardus di depan Gedung Rektor Universitas Pancasila, saat demonstrasi menolak rektor yang diduga mmelakukan pelecehan di Lenteng Agung, Jakarta, 27 Februari 2024. TEMPO/Jati Mahatmaji
Rektor Universitas Pancasila Diperiksa Hari Ini, Korban Bantah Ada Motif Politik

Pengacara rektor Universitas Pancasila menuding ada motif politik karena isu pelecehan seksual ini mencuat jelang pemilihan rektor.


Yayasan Minta Rektor Universitas Pancasila Kooperatif Jalani Proses di Polisi soal Dugaan Pelecehan

30 hari lalu

Sekretaris YPPUP Yoga Satrio didampingi Plt Rektor Universitas Pancasila Sri Widyastuti (tengah) dan Warek IV Diennaryati Tjokrosuprihatono saat jumpa pers di lantai 2 Gedung Rektorat Universitas Pancasila, Kampus Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa, 27 Februari 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Yayasan Minta Rektor Universitas Pancasila Kooperatif Jalani Proses di Polisi soal Dugaan Pelecehan

Yayasan Universitas Pancasila meminta rektor nonaktif ETH kooperatif menjalani proses di kepolisian dalam kasus dugaan pelecehan seksual