TEMPO.CO, BANDUNG-- Kasus simulator kemudi SIM terus bergulir. Saat Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Eks Kepala Korlantas Inspektur Jenderal Djoko Susilo, Senin 3 Desember 2012, di Bandung Sukotjo S Bambang, salah satu tersangka kasus ini juga mendapat kabar perkembangan perkaranya.(baca:Djoko Susilo Ditahan di Rutan Guntur)
Upaya kasasi Sukotjo S. Bambang dalam kasus penipuan dan penggelapan duit proyek pengadaan simulator kemudi Korlantas Polri ditolak Mahkamah Konstitusi. Kepala Penjara Kebonwaru Joko Pitoyo memastikan, petikan putusan Mahkamah Agung tersebut sudah diterima Sukotjo yang sejak sekitar medio tahun ini ditahan di Kebonwaru dalam kasus tersebut.
Joko menjelaskan, salinan petikan putusan kiriman Mahkamah tersebut dia ketahui sudah sampai di kantornya, Jum'at petang, 30 November 2012. Petikan tersebut sejatinya dikirim Mahkamah ke Pengadilan Negeri Bandung sebagai pengadil tingkat pertama. Rumah Tahanan Kebonwaru, kata dia, hanya menerima tembusan petikan tersebut.
"Isi petikannya juga sudah kami beritahukan kepada yang bersangkutan (Sukotjo Bambang), bahwa kasasinya ditolak MA. Jadi dia tetap dipenjara sesuai putusan di tingkat banding,"ujar Joko di sela acara kunjungan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin ke Penjara Wanita Bandung di kawasan Sukamiskin, Kota Bandung, Senin 3 Desember 2013.
Kepala Pengamanan Rutan Kebonwaru Ahmad Tohari menambahkan, sidang permohonan kasasi digelar dan diputus Mahkamah pada 22 November lalu. Petikannya lalu dilayangkan ke PN Bandung pada 27 November dan tembusannya dikirim Pengadilan Negara ke Rutan Kebonwaru.
Kuasa hukum Sukotjo, Erick S. Paat, membenarkan kliennya sudah menerima pemberitahuan isi petikan putusan Mahkamah Agung itu. Isi petikan tersebut, kata dia, konon sampai di Kebonwaru sepulang dia berkunjung ke sana, Jum'at petang, 30 November. (baca:Sukotjo Bambang Gagal Keluar Penjara Kebonwaru)
"Sekarang kami masih mempelajari petikan itu dan sedang menunggu putusan lengkapnya untuk langkah lanjut yang mungkin bisa dilakukan,"katanya saat dihubungi petang tadi.
Sukotjo Bambang divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung selama 3,5 tahun penjara dalam kasus penipuan dan penggelapan duit sekitar Rp 38 miliar untuk pengadaan simulator kemudi di Korlantas Polri pada 8 Mei 2012. Putusan tingkat pertama ini lalu diperberat menjadi 3 tahun dan 10 bulan oleh Pengadilan Tinggi Bandung. Atas dua putusan tersebut, Bambang melakukan kasasi ke Mahkamah Agung per 8 Agustus 2012.
Seperti diketahui, kasus penipuan ini menyingkap selubung kasus dugaan korupsi pengadaan simulator yang melibatkan para petinggi Korlantas Polri, seperti Kepala Korlantas Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Kasus dugaan korupsi tersebut dilaporkan Sukotjo Bambang ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Sukotjo Bambang sendiri kini juga menjadi salah satu tersangka kasus korupsi pengadaan simulator kemudi ini. (baca: Yang Tersandung Simulator)
ERICK P. HARDI
Berita terkait
Djoko Susilo Ditahan di Rutan Guntur
Kapolri Izinkan Djoko Susilo Ditahan KPK
Bantah Berita Tempo, Djoko Susilo Takut Ditahan
Simulator SIM, KPK Tak Takut Dikepung Polisi Lagi
Bantah Berita Tempo, Djoko Susilo Takut Ditahan
Djoko Susilo Akan Ditahan? Coba Saja Kalau Berani