TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Imron Anwari dianugerahi gelar doktor di Universitas Padjadjaran, Bandung, Jumat, 30 November 2012. Gelar itu dia dapat setelah dinyatakan sukses mempertahankan disertasi dengan predikat yudisium cum laude oleh dua dari lima penguji yang harusnya hadir dalam sidang di ruang PPs lantai tiga Gedung Pascasarjana Unpad, Jalan Dipati Ukur, Bandung.
Disertasi Imron berjudul Kedudukan Hukum Korban Kejahatan Dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia dengan promotor Prof Dr Mien Rukmini, Prof Dr Indriyanto Senoadji, dan Dr Mudzakir.
Menurut salah satu penguji, Guru Besar Unpad Prof Dr Komariah Sapardjaja, Imron cuma diuji oleh dua penguji. Salah satunya dia sendiri.
Adapun tiga penguji lainnya tak datang,Prof dr Lili Rasjidi, Pr Dr Romli Atmasasmita, dan Dr Efa Laela Fakhriah. "Sidang untuk gelar doktor tetap bisa dilaksanakan karena (penguji) memenuhi kuorum," kata Komariah usai sidang di Gedung Pascasarjana Unpad, Jumat, 30 November 2012.
Komariah emoh menjelaskan terperinci ihwal penobatan gelar doktor untuk Imron. Wanita sepuh ini langsung ngeloyor pergi saat sadar wartawan mulai mencecar dia. "Kalian ini nanyanya seperti jaksa saja," katanya sambil mendekati seorang mahasiswa dan buru-buru balik kanan menuju lift.
Hakim agung Imron belakangan menjadi sorotan setelah bersama hakim agung lain mementahkan vonis dan tuntutan hukuman mati lewat putusan kasasi. Imron, misalnya, membebaskan pemilik 5,8 kilogram Hillary K. Chimeze dari vonis mati dan hanya menghukum warga Nigeria itu dengan 12 tahun bui pada 2010 silam.
Bersama hakim agung Yamini, dia mengubah vonis mati untuk pemilik pabrik ekstasi Henky Gunawan menjadi hukuman 15 tahun penjara pada 2011 silam.
ERICK P. HARDI