Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jaksa Enggan Batalkan Eksekusi 12 Tahun Hanky Gunawan

image-gnews
Achmad Yamanie. (Dok. Humas MA)
Achmad Yamanie. (Dok. Humas MA)
Iklan

TEMPO.CO, Surabaya - Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Arminsyah mengakui terdakwa kasus narkoba, Hanky Gunawan, telanjur dieksekusi dengan hukuman 12 tahun penjara. Eksekusi itu mengacu pada putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung terhadap gembong narkoba asal Surabaya itu pada Maret 2012 lalu.

Bila kemudian putusan PK itu direvisi menjadi 15 tahun penjara karena diduga ada permainan Hakim Agung Achmad Yamanie pada putusan awal, Arminsyah meminta MA segera memperbaikinya. "Keliru atau tidak, palsu atau bukan, yang jelas kami menerima salinan putusan PK Hanky dari Pengadilan Negeri Surabaya dengan angka segitu (12 tahun). Kalau dianggap keliru, ya mestinya lekas diperbaiki, dong," kata Arminsyah, Jumat, 30 November 2012.

Menurut Arminsyah, setelah menerima putusan PK pertama, jaksa memang langsung mengeksekusi Hanky dengan hukuman 12 tahun penjara karena salinan putusan yang diterima jaksa bersifat resmi. Namun, pada Oktober 2012 lalu, turun surat MA yang meminta agar salinan putusan awal ditarik lantaran terdapat kekeliruan dalam pencantuman besaran hukuman dari yang semestinya 15 tahun.

Arminsyah mengaku belum menerima surat edaran MA tersebut sehingga ia belum dapat membatalkan eksekusi Hanky. Karena itu, Arminsyah meminta MA segera memperbaiki putusan itu. "Kalau akan diperbaiki lagi, kita tunggu. Yang jelas, kami belum menerima pemberitahuan resmi bahwa eksekusi pertama itu salah," kata dia.

Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Heru Pramono membantah Kejaksaan belum memperoleh surat pemberitahuan MA. Sebab, kata Heru, setelah surat pemberitahuan itu turun, pengadilan Surabaya segera mengabari keluarga terpidana, jaksa, dan pihak Lembaga Pemasyarakatan Porong, Sidoarjo, atau tempat Hanky ditahan. "Sudah disampaikan ke semua pihak, namun jaksa belum merespons sampai sekarang," kata Heru.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Heru, ia sudah membuat konsep surat ke MA terkait sikap Kejaksaan yang belum mengembalikan salinan putusan PK Hanky tersebut. Rencananya, surat itu akan dikirim ke MA pada pekan ini. "Saya minta arahan dan petunjuk MA agar segera ada kepastian hukum," kata Heru.

KUKUH S WIBOWO

Berita terpopuler lainnya:
VIDEO Penonton Malaysia Hina Indonesia

Angie: Nazar, Anda Orang Terjahat di Muka Bumi

Kelebihan Sri Mulyani dari Dahlan Iskan dan Mahfud

Kata Orang Malaysia Soal Lagu Menghina Indonesia

Palestina Ingin Seperti Indonesia

Sutradara Video Esek-esek Diciduk Polisi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kejati Jambi Periksa Kasus TPPO Berkedok Magang di Jerman, Tunjuk 5 Jaksa Peneliti

15 jam lalu

Universitas Jambi. Dok. ANTARA
Kejati Jambi Periksa Kasus TPPO Berkedok Magang di Jerman, Tunjuk 5 Jaksa Peneliti

Polda Jambi sedang menyelidiki kasus dugaan TPPO ferienjob dengan tiga orang terlapor.


Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

10 hari lalu

Kejaksaan Agung menangkap dua tersangka korupsi dana tambahan penghasilan Dinas Transmigrasi dan  Tenaga Kerja Papua Barat. Dok Kejaksaan Agung.
Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

Dugaan sementara kerugian keuangan negara akibat korupsi di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Papua Barat itu sebesar Rp 1.074.118.209.


Kejati Babel Tangkap Bos Timah Perusak Hutan Lindung Pantai Bubus Saat Hendak Kabur ke Jakarta

21 hari lalu

Tersangka Ryan Susanto pelaku pengrusakan kawasan Hutan Lindung Pantai Bubus untuk penambangan timah ilegal ditangkap oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Kamis, 7 Maret 2024. (ist)
Kejati Babel Tangkap Bos Timah Perusak Hutan Lindung Pantai Bubus Saat Hendak Kabur ke Jakarta

Kejar-kejaran terjadi sebelum penangkapan bos timah Babel itu saat dia mengendarai Toyota Fortuner dan hendak terbang ke Jakarta.


Bawaslu dan Kejaksaan Tinggi Sumut Telusuri Video Dugaan Pejabat Batubara Dukung Prabowo-Gibran

15 Januari 2024

Baliho Prabowo-Gibran di atas trotoar ujung Jalan H.O.S Cokroaminoto, Menteng, Jakarta Pusat pada Ahad, 14 Januari 2024. TEMPO/Aisyah Amira Wakang.
Bawaslu dan Kejaksaan Tinggi Sumut Telusuri Video Dugaan Pejabat Batubara Dukung Prabowo-Gibran

Anggota Bawaslu Sumut Saut Boang Manalu mengatakan, siang ini Bawaslu Kabupaten Batubara telah meminta penjelasan dari Kepala Polres Batubatara.


ICJR Apresiasi Kejati Banten Hentikan Kasus Pembunuh Maling Kambing

17 Desember 2023

Ilustrasi Penjara Indonesia. Getty Images
ICJR Apresiasi Kejati Banten Hentikan Kasus Pembunuh Maling Kambing

ICJR menilai, pentingnya kejaksaan memegang kontrol penyidikan dalam menangani perkara untuk mencegah penyalahgunaan wewenang pada tahap penyidikan.


Kejaksaan Tinggi Banten Hentikan Kasus Peternak Kambing yang Dipenjara karena Tusuk Maling

16 Desember 2023

Ilustrasi Penjara Indonesia. Getty Images
Kejaksaan Tinggi Banten Hentikan Kasus Peternak Kambing yang Dipenjara karena Tusuk Maling

Kejaksaan Tinggi Banten menyatakan bahwa telah terjadi pembelaan terpaksa oleh Muhyani.


Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Tahan Pejabat PT Timah

14 Desember 2023

Pejabat PT Timah TBK Ichwan Azwardi Lubis ditahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung terkait dugaan korupsi proyek pembangunan mesin pencuci pasir timah atau Washing Plant pada Kamis, 14 Desember 2023. (foto servio maranda)
Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Tahan Pejabat PT Timah

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung menahan pejabat PT Timah terkait dugaan korupsi mesin pencuci pasir timah.


Kasi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai Jadi Tersangka dalam Kasus Penyalahgunaan Fasilitas Fast Track

16 November 2023

Penumpang berjalan setibanya di Terminal Kedatangan Domestik di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Sabtu, 27 Mei 2023. Gubernur Bali I Wayan Koster menilai harga tiket pesawat udara saat ini masih mahal sehingga menghambat pemulihan arus kedatangan wisatawan domestik ke Pulau Bali pascapandemi. ANTARA/Nyoman Hendra Wibowo
Kasi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai Jadi Tersangka dalam Kasus Penyalahgunaan Fasilitas Fast Track

Kepala Seksi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Hariyo Seto, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan fasilitas Fast Track.


Berkas Perkara Rihana Rihani Masih P 19, Polda Metro Jaya Segera Serahkan ke Kejati Banten

19 Agustus 2023

Tersangka kasus penipuan pembelian Iphone Rihana dan Rihani dihadirkan saat rilis kasus di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 4 Juli 2023. Rihana dan Rihani ditangkap di Apartemen M Town Gading, Serpong pada Selasa (4/7) pagi pukul 05.00 WIB. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Berkas Perkara Rihana Rihani Masih P 19, Polda Metro Jaya Segera Serahkan ke Kejati Banten

Perkara Rihana Rihani diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Banten karena locus delicti berada di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel).


Kejagung Tetapkan Eks Dirjen Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin Tersangka Penjualan Nikel Antam di Konawe Utara

9 Agustus 2023

Mantan Dirjen Minerba yang juga Pj Gubernur Bangka Belitung Ridwan Djamaluddin usai menjalani pemeriksaan dengan KPK terkait dugaan korupsi di Kementerian ESDM Rabu 10 Mei 2023./Mirza Bagaskara/Tempo
Kejagung Tetapkan Eks Dirjen Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin Tersangka Penjualan Nikel Antam di Konawe Utara

Kejagung tetapkan eks Dirjen Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin sebagai tersangka kasus korupsi penjualan nikel PT Antam Blok Mandiodo, Konawe Utara.