TEMPO.CO, Surabaya - Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Arminsyah mengakui terdakwa kasus narkoba, Hanky Gunawan, telanjur dieksekusi dengan hukuman 12 tahun penjara. Eksekusi itu mengacu pada putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung terhadap gembong narkoba asal Surabaya itu pada Maret 2012 lalu.
Bila kemudian putusan PK itu direvisi menjadi 15 tahun penjara karena diduga ada permainan Hakim Agung Achmad Yamanie pada putusan awal, Arminsyah meminta MA segera memperbaikinya. "Keliru atau tidak, palsu atau bukan, yang jelas kami menerima salinan putusan PK Hanky dari Pengadilan Negeri Surabaya dengan angka segitu (12 tahun). Kalau dianggap keliru, ya mestinya lekas diperbaiki, dong," kata Arminsyah, Jumat, 30 November 2012.
Menurut Arminsyah, setelah menerima putusan PK pertama, jaksa memang langsung mengeksekusi Hanky dengan hukuman 12 tahun penjara karena salinan putusan yang diterima jaksa bersifat resmi. Namun, pada Oktober 2012 lalu, turun surat MA yang meminta agar salinan putusan awal ditarik lantaran terdapat kekeliruan dalam pencantuman besaran hukuman dari yang semestinya 15 tahun.
Arminsyah mengaku belum menerima surat edaran MA tersebut sehingga ia belum dapat membatalkan eksekusi Hanky. Karena itu, Arminsyah meminta MA segera memperbaiki putusan itu. "Kalau akan diperbaiki lagi, kita tunggu. Yang jelas, kami belum menerima pemberitahuan resmi bahwa eksekusi pertama itu salah," kata dia.
Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Heru Pramono membantah Kejaksaan belum memperoleh surat pemberitahuan MA. Sebab, kata Heru, setelah surat pemberitahuan itu turun, pengadilan Surabaya segera mengabari keluarga terpidana, jaksa, dan pihak Lembaga Pemasyarakatan Porong, Sidoarjo, atau tempat Hanky ditahan. "Sudah disampaikan ke semua pihak, namun jaksa belum merespons sampai sekarang," kata Heru.
Menurut Heru, ia sudah membuat konsep surat ke MA terkait sikap Kejaksaan yang belum mengembalikan salinan putusan PK Hanky tersebut. Rencananya, surat itu akan dikirim ke MA pada pekan ini. "Saya minta arahan dan petunjuk MA agar segera ada kepastian hukum," kata Heru.
KUKUH S WIBOWO
Berita terpopuler lainnya:
VIDEO Penonton Malaysia Hina Indonesia
Angie: Nazar, Anda Orang Terjahat di Muka Bumi
Kelebihan Sri Mulyani dari Dahlan Iskan dan Mahfud
Kata Orang Malaysia Soal Lagu Menghina Indonesia
Palestina Ingin Seperti Indonesia
Sutradara Video Esek-esek Diciduk Polisi