TEMPO.CO, Surakarta - Komisi Nasional Anti-kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengadakan kampanye 16 hari anti-kekerasan terhadap perempuan mulai 25 November hingga 10 Desember 2012. Tahun ini, tema yang digunakan adalah kekerasan seksual terhadap perempuan.
Koordinator Divisi Partisipasi Masyarakat Komnas Perempuan, Siti Maesaroh, mengatakan, kekerasan seksual terhadap perempuan tidak hanya berupa pemerkosaan. "Ada 15 jenis kekerasan seksual ke perempuan," ujarnya di sela diskusi tentang kekerasan terhadap perempuan di Surakarta, Kamis, 29 November 2012.
Selain pemerkosaan, ada pelecehan seksual, eksploitasi seksual, penyiksaan seksual, perbudakan seksual, ancaman atau percobaan pemerkosaan, prostitusi paksa, pemaksaan kehamilan, pemaksaan aborsi, pemaksaan perkawinan, perdagangan perempuan untuk seksual, dan pemaksaan kontrasepsi.
Dia mengatakan, hukum di Indonesia baru bisa menyentuh tindak kekerasan seksual berupa pemerkosaan. Sedangkan untuk jenis kekerasan seksual lainnya, pelakunya relatif sulit dihukum karena tidak tercantum dalam hukum pidana.
"Kalaupun ada, masih terpisah-pisah. Contohnya pemerkosaan suami terhadap istri tercantum di Undang-Undang Kekerasan dalam Rumah Tangga," katanya.
Salah satu solusi agar 15 jenis kekerasan seksual itu masuk dalam hukum pidana, pihaknya sejak 2010 sudah mengusulkan agar ada Undang-Undang Kekerasan Seksual. UU tersebut diharapkan menjadi salah satu jalan keluar untuk mengatasi kekerasan seksual terhadap perempuan di Indonesia. Dia mendesak Dewan Perwakilan Rakyat memasukkan usulan Komnas Perempuan untuk pembahasan RUU Kekerasan Seksual.
Komnas Perempuan sepanjang 2011 menerima 4.377 laporan tentang kekerasan seksual terhadap perempuan. Dengan kata lain, setiap hari ada 12 perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual. Kasus kekerasan seksual paling sering terjadi di ruang publik dengan 2.937 kasus.
Bentuk kekerasan seksual yang kerap terjadi seperti pemerkosaan, percobaan pemerkosaan, pelecehan seksual, pemaksaan aborsi, eksploitasi seksual, prostitusi paksa, dan kontrol seksual.
Selama 16 hari anti-kekerasan terhadap perempuan, Komnas Perempuan berkeliling ke berbagai daerah di Indonesia, seperti Riau, Bengkulu, Yogyakarta, Solo, Semarang, dan Ambon. Tahun ini, ada 110 organisasi di 51 kabupaten/kota di 22 provinsi yang menyelenggarakan hari anti-kekerasan terhadap perempuan.
UKKY PRIMARTANTYO
Berita Lain:
Diet Karbo Bisa Perbaiki Kualitas Sperma
Jangan Makan Jeruk Bali dan Obat Bersamaan
HijUp Model Look, Ajang Pencarian Model Muslimah
Pemanis pada Biskuit dan Es Krim Picu Diabetes