Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Pentingnya Seleksi Calon Hakim Agung  

Editor

Bobby Chandra

image-gnews
Ki-Ka. Kepala Biro Seleksi Hakim Agung Komisi Yudisial, Heru Purnomo, Komisioner Komisi Yudisial Ketua Bidang Seleksi Hakim Agung, Taufiqurrohman Syahuri, Juru Bicara Komisi Yudisial, Asep Rahmat Fajar saat memberikan keterangan pers seleksi Hakim Agung di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Jumat (24/2). TEMPO/Subekti
Ki-Ka. Kepala Biro Seleksi Hakim Agung Komisi Yudisial, Heru Purnomo, Komisioner Komisi Yudisial Ketua Bidang Seleksi Hakim Agung, Taufiqurrohman Syahuri, Juru Bicara Komisi Yudisial, Asep Rahmat Fajar saat memberikan keterangan pers seleksi Hakim Agung di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Jumat (24/2). TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Yudisial masih akan menggelar seleksi calon hakim agung hingga Kamis, 29 November 2012. Seleksi para hakim ini begitu penting, karena bakal menentukan kualitas hakim agung Indonesia selanjutnya.

"Bahkan jika kami tak menyeleksi, kami melanggar undang-undang, karena kebutuhan hakim agung ini masuk di peraturan perundang-undangan," kata juru bicara Komisi Yudisial, Asep Rahmat Fajar, ketika dihubungi Tempo, Rabu, 28 November 2012.

Pemilihan Hakim Agung yang berkualitas menjadi tuntutan. Belakangan ini, pemberitaan soal hakim agung tersiar miring, terutama setelah mencuatnya kasus Hakim Agung Achmad Yamanie.

Asep diduga memalsukan putusan peninjauan kembali terhadap terpidana narkoba Hanky Gunawan dengan membuat tulisan tangan yang menyatakan vonis bos pabrik narkoba itu 12 tahun penjara. Padahal, majelis hakim sebelumnya memutuskan hukuman 15 tahun penjara baginya.

Tulisan tangan Yamanie itu ditemukan saat tim memeriksa putusan peninjauan kembali Hangky yang sidangnya dipimpin Hakim Agung Imron Anwari. Yamanie tetap dinilai bersalah meski Pengadilan Negeri Surabaya mengeksekusi hukuman Hanky selama 15 tahun penjara atau sesuai keputusan majelis hakim peninjauan kembali.

Setelah kasus pemalsuan ini terungkap, Mahkamah Agung meminta Yamanie mengundurkan diri. Rabu lalu, 14 November 2012, Yamanie mengajukan surat pengunduran diri ke Ketua Mahkamah Agung. Komisi Yudisial kemudian melakukan berbagai cara supaya Yamanie tak keburu mengundurkan diri.

Untuk mengundurkan diri, Yamanie menggunakan alasan sakit dan sering tidak masuk. Dia mengaku sedang mengidap penyakit vertigo, sinusitis, dan prostat. Sekarang ini, ia dirawat di Rumah Sakit Pondok Indah, Jakarta Selatan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketua Komisi Yudisial Eman Suparman tak mau lagi kecolongan dengan memilih hakim agung yang kerap berulah seperti Yamanie. "Maka dari itu, seperti di sesi wawancara terbuka ini, kami gali mereka, kami cari tahu integritas mereka. Ini kiat supaya tak lagi kebobolan," katanya.

Konkretnya, selain ditanya soal materi hukum, para calon hakim agung juga ditanya soal pengalaman selama menjadi hakim. "Ada yang jujur pernah menerima gratifikasi, ada yang tidak. Kami punya datanya. Kami lihat sejauh mana mereka benar-benar mampu berbuat jujur dan mampu menjadi 'wakil Tuhan'," ujar dia.

Saat ini, seleksi para hakim agung sudah masuk ke tahap wawancara terbuka, alias tahap penghimpunan semua data dan mengklarifikasi semua laporan masyarakat. Rekam jejak para calon juga dipertanyakan di tahap ini.

"Dari 19 calon yang lolos ke tahap wawancara terbuka, akan ada 15 calon yang kami pilih, untuk kemudian diperiksa di Dewan Perwakilan Rakyat. Setelah itu, DPR mengetes mereka, dan memilih lima calon untuk mengisi Mahkamah Agung sebagai hakim agung," ujar Asep.

MUHAMAD RIZKI

Berita Terpopuler:
Ini Curhat Bekas Penyidik KPK tentang Abraham Samad

Marzuki Alie Lapor Menlu, Dubes di Jerman Santai

Jokowi: Saya Selesai, MRT Selesai

Surat Pengunduran Diri Penyidik Hendy Puji KPK

Misteri Otak Saat Koma Mulai Terkuak

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

18 jam lalu

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial di Balairung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin, 22 April 2024. ANTARA/HO-Mahkamah Agung RI
Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menggantikan Sunarto.


KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

5 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di  gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. Dalam dugaan korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing Pembangkit Listrik Tenaga Uap Bukit Asam PT PLN (Persero) tersebut diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).


Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

10 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?


Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

11 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.


Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

11 hari lalu

Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo. ANTARA/Fanny Octavianus
Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M


Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

14 hari lalu

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap menghadiri sidang Praperadilan Firli Bahuri dalam kasus penetapan tersangka dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kamis, 13 Desember 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.


Pelaksanaan Undang-Undang Pelarangan Madrasah di Uttar Pradesh India Ditunda

17 hari lalu

Warga meneriakkan slogan-slogan dan memegang plakat selama aksi damai yang diselenggarakan oleh warga terhadap apa yang mereka katakan meningkat dalam kejahatan rasial dan kekerasan terhadap Muslim di negara itu, di New Delhi, India, 16 April 2022. REUTERS/Anushree Fadnavis
Pelaksanaan Undang-Undang Pelarangan Madrasah di Uttar Pradesh India Ditunda

Mahkamah Agung India menunda perintah pengadilan tinggi yang akan melarang berdirinya madrasah di Uttar Pradesh.


Suasana Sidang Vonis Sekretaris MA Hasbi Hasan yang Dihukum 6 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 3,8 Miliar

20 hari lalu

Terdakwa Hasbi Hasan, Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif, melangkah meninggalkan ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor, Jakarta Pusat, seusai mendengar vonis 6 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi, pada Rabu, 3 April 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Suasana Sidang Vonis Sekretaris MA Hasbi Hasan yang Dihukum 6 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 3,8 Miliar

Majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Sekretaris MA Hasbi Hasan, hanya setengah dari tuntutan jaksa.


Setelah Vonis 6 Tahun Penjara Sekretaris MA Hasbi Hasan, KPK Akan Lanjutkan Penyidikan Soal Dugaan TPPU

20 hari lalu

Terdakwa Hasbi Hasan, Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif, melangkah meninggalkan ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor, Jakarta Pusat, seusai mendengar vonis 6 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi, pada Rabu, 3 April 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Setelah Vonis 6 Tahun Penjara Sekretaris MA Hasbi Hasan, KPK Akan Lanjutkan Penyidikan Soal Dugaan TPPU

KPK akan menggunakan vonis 6 tahun penjara terhadap Sekretaris MA Hasbi Hasan untuk mengusut dugaan TPPU yang saat masih berlangsung.


Alasan Hakim Vonis Hasbi Hasan 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 MIliar

20 hari lalu

Terdakwa Hasbi Hasan, Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif, melangkah meninggalkan ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor, Jakarta Pusat, seusai mendengar vonis 6 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi, pada Rabu, 3 April 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Alasan Hakim Vonis Hasbi Hasan 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 MIliar

Majelis hakim menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Hasbi Hasan, denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 3.880.844.400.