TEMPO.CO, Jakarta - Dalam kondisi perang, perempuan selalu menjadi korban pemerkosaan tentara atau warga sipil bersenjata. Tak hanya itu, mereka juga kerap menjadi obyek pendudukan militer.
Contohnya saja selama Perang Dunia II. Ratusan rumah bordil didirikan di Jepang. Tujuannya untuk memuaskan hasrat seksual tentara. Bahkan, pada saat Jepang menduduki Indonesia, ribuan perempuan pribumi diculik. "Mereka dipaksa menjadi jugun ianfu," tulis Koran Tempo, Ahad, 24 November 2012.
Kasus perempuan menjadi korban perang lainnya terjadi saat Nazi membuat kamp untuk orang-orang Yahudi. Di sana, tahanan Yahudi pria berhak menyalurkan hasrat seksualnya terhadap tahanan Yahudi perempuan. Tak hanya itu, tahanan wanita juga dipaksa melayani kebutuhan seksual tentara Nazi.
Pada Perang Bosnia, pemerkosaan pun digunakan sebagai senjata perang. Kala itu, pasukan Serbia menggunakan pemerkosaan sebagai kejahatan perang yang tersistematisasi. Mereka sengaja menargetkan perempuan dan anak perempuan dari etnis Bosnia. Tujuannya guna merusak fisik serta menimbulkan trauma.
"Diperkirakan sebanyak 50-60 ribu perempuan diperkosa selama Perang Bosnia," tulis Koran Tempo.
Pada 1998, Pengadilan Pidana Internasional untuk Rwanda mengakui pemerkosaan sebagai kejahatan perang. Ketua hakim Navanethem Pillay mengatakan, dari dulu, pemerkosaan dianggap sebagai rampasan perang. Namun sekarang akan dianggap sebagai kejahatan perang.
“Kami ingin mengirim pesan yang kuat bahwa pemerkosaan bukan lagi piala yang diperebutkan dalam sebuah perang,” kata Pillay.
Menurut Wakil Ketua Komnas Perempuan, Masruchah, kekerasan terhadap perempuan tak melulu dalam bentuk pemerkosaan atau seksual. Tapi bisa juga secara psikologi serta fisik. Dan pelakunya bisa individu atau komunitas, seperti kelompok, organisasi, maupun lembaga negara.
Di Indonesia sendiri, dalam setahun, jumlah kekerasan terhadap perempuan bisa mencapai ratusan ribu kasus. Misalnya saja pada 2011, perkara kekerasan pada perempuan mencapai 119.107. Dari jumlah itu, 96 persennya merupakan kekerasan domestik.
"Artinya, si pelaku adalah orang terdekat korban," kata Masruchah. (Baca juga: Kasus Kekerasan Perempuan Indonesia Capai 119 Ribu)
KORAN TEMPO | CORNILA DESYANA
Berita lain:
Apa Akar Kekerasan terhadap Perempuan?
Kasus Kekerasan Perempuan Indonesia Capai 119 Ribu
Narapidana Korupsi Tewas di Lapas Kupang
Hari Anti-Kekerasan Perempuan Berawal di Dominika